KUALA KURUN – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yakni SY, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing.
”Pada Rabu 29 September lalu, SY sudah datang dan kami langsung periksa sebagai saksi,” ucap Kasi Pidsus Kejari Gumas Hariyadi Meidiantoro, melalui Kasi Intel Firman Hadi Saputra, Jumat, 1 Oktober 2021.
Dia mengatakan, tujuan pemeriksaan ini untuk mengungkap dan mendalami pihak lain yang bertanggungjawab atas dugaan tindak pidana korupsi bersama terpidana mantan Kepala Desa (Kades) Bereng Jun Andreas Arpenodie, yang sekarang ini sudah divonis dua tahun penjara. ”Berdasarkan fakta dipersidangan dan putusan hakim, tidak hanya Andreas Arpenodie yang melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Bereng Jun tersebut. Untuk itu, kami terus mencari siapa yang harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Selama pemeriksaan, lanjut dia, SY menjawab seluruh pertanyaan dengan santai. Namun, keterangan yang disampaikan masih dianggap perlu untuk didalami, karena ada ketidaksesuaian antara keterangan SY dengan saksi-saksi yang lain. ”Saat ini, kami sudah memiliki alat bukti, berupa surat pertanggungjawaban pemanfaatan dana desa tahun 2018, SPJ, kwitansi dan lainnya. Sedangkan untuk alat bukti keterangan saksi masih belum ada kesesuaian, dan ini masih kita dalami,” tuturnya.
Setelah diperiksa, ujar dia, SY tidak ditahan dengan alasan terlebih dahulu akan dikonfrontasi atau dipertemukan dengan terpidana Andreas Arpenodie. Hasil itu nanti akan dituangkan dalam berita acara konfrontasi. ”Kami selaku jaksa penyidik mengagendakan konfrontasi antara keduanya ini pada minggu depan,” terangnya.
Dia menambahkan, jika sudah didalami dan meyakini ada yang bertanggungjawab untuk disangkakan melakukan tindak pidana korupsi ini, maka akan ditetapkan sebagai tersangka. ”Kasus ini masih masih kami dalami,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post