KASONGAN – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan kembali mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kali ini pihaknya menetapkan tersangka berinisial JS yang merupakan mantan Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Katingan tahun 2017.
Terkait hal tersebut JS dilakukan penahanan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Kasongan terhitung sejak tanggal 16 Agustus 2021 hingga tanggal 4 September 2021.
Dan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, JS terlebih dahulu telah menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017.
“Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa setidaknya sebanyak 50 orang saksi, memeriksa ahli, memperoleh bukti petunjuk dan telah melakukan penyitaan dokumen berupa surat-surat terkait yang kemudian dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut. Sehingga berdasarkan hasil ekspose perkara, penyidik berkesimpulan bahwa telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan saudara JS sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” jelas Kepala Kejari Katingan, Firdaus melalui Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem, Selasa, 17 Agustus 2021.
Dijelaskan, JS menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan penyimpangan penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru PNSD pada Dinas Pendidikan Katingan tahun anggaran 2017, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara dengan jumlah sekitar Rp. 5,8 Miliar.
“Kemudian, tim penyidik juga menetapkan tersangka lain berinisial (S), dan telah di lakukan pemanggilan untuk dilakukan Pemeriksaan pada hari kamis mendatang. Jaksa penyidik dalam hal ini masih terus melakukan pengembangan guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” ungkap Erfandy Rusdy Quiliem.
Perlu diketahui, dalam kasus ini, tersangka JS disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Sub Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP dengan ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup dan atau maksimal 20 tahun penjara.
(anr/hab/matakalteng.com)
Discussion about this post