PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan Satgas Covid-19 memutuskan tidak memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, keputusan tersebut mulai berlaku sejak 17 Agustus 2021 sesuai dengan masa berakhirnya instruksi gubernur nomor 180.17/171/2021.
Untuk itu pada tanggal 18 Agustus 2021, seluruh penyekatan di 14 titik masuk Kota Pangkalan Bun dan ruas masuk dari luar kota dan Kumai sudah ditiadakan.
Kabagops Polres Kobar AKP Wilhelmus Helky mengatakan sesuai dengan instruksi gubernur bahwa penyekatan hanya dilaksanakan selama 7 hari, dan malam ini merupakan giat penyekatan dihari terakhir, yaitu sejak tanggal 11 Agustusan 2021 sampai tanggal 17 Agustus 2021.
“Jadi untuk malam ini adalah hari yang terakhir untuk kegiatan kita di penyekatan,” ujarnya usai monitoring pos sekat di Kota Pangkalan Bun, Selasa 17 Agustus 2021.
Dia menjelaskan bahwa pelaksanaan PPKM Level 4 di Kobar dilakukan penyekatan di 14 titik ruas jalan, sebelumnya penyekatan hanya dilakukan di 10 titik, namun hasil dari evaluasi dilakukan penambahan 4 titik dekat jalan, termasuk arah ke Bundaran Pancasila dan arah masuk ke Jalan Pangeran Antasari.
Dari hasil pantauan dan evaluasi kegiatan penyekatan PPKM level 4 berjalan efektif yang dimulai dari pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Selama pelaksanaan penyekatan PPKM level 4, diturunkan personel gabungan sebanyak 60 orang yang tersebar di masing-masing titik lokasi penyekatan.
“Dan setiap hari teknisnya imbauan kami sampaikan baik melalui broadcast maupun melalui media sosial, sehingga masyarakat sudah mengetahui tentang kegiatan penyekatan yang dilaksanakan,” tegasnya.
Selama pelaksanaan dia menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada masyarakat yang sudah patuh dan bekerja sama mengikuti aturan dan anjuran yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat.
(ga/matakalteng.com)






















Discussion about this post