PALANGKA RAYA – Kepolisian Resort Kota Palangka Raya menetapkan secara resmi tiga orang pria menjadi tersangka pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas kurang lebih 4.500 meter kuadrat di wilayah Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.
Penetapan ketiga orang tersangka berinisial AS (29), AM (20) dan BY pembakar hutan dan lahan dengan secara di sengaja ini langsung disampaikan oleh Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Todoan Agung Gultom pada Rabu 28 Juli 2021 siang.
“Tiga orang ini kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus Karhutla, berdasarkan pemeriksaan para tersangka mengaku mengambil upah untuk membersihkan lahan milik warga,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, dari salah satu keterangan tersangka dalam membersihkan lahan tersebut, mereka diupah sebesar sebesar Rp 500 ribu per Hektare dan rencananya ada 4 Hektar lahan yang akan dibersihkan.
“Untuk pemilik lahan, saat ini masih kita mintai keterangan dan proses pengembangan masih dilakukan apakah ada keterlibatan pemilik lahan dalam pembakaran lahan tersebut,” demikiannya.
(fai/matakalteng.com)
Discussion about this post