BUNTOK – Satnarkoba Polres Barito Selatan meringkus terduga bandar sabu seberat 39,07 gram di Desa Wungkur Baru, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Barsel, Jumat 25 Juni 2021 sekitar pukul 22.00 WIB kemarin.
Terduga pelaku berinisial RH (41) warga Desa Murung Kupang, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan. Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro dikonfirmasi Minggu 27 Juni 2021 membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga Bandar narkoba jenis sabu.
Penangkapan tersebut, lanjut dia, menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seseorang gerak geriknya mencurigakan di Desa Wungkur Baru.Pihaknya pun melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku, setelah memastikan cirri-ciri yang bersangkutan sesuai informasi langsung melakukan penggeledahan.
“Saat digeledah pelaku tak bisa berkutik karena ditemukan barang bukti sebanyak 15 paket diduga sabu seberat 39,07 gram,” terang Kapolres. Barang bukti tersebut, lanjut dia, disimpan pelaku dalam bungkusan kantong kain berisi botol plastik bekas merk supreme.
“Pelaku pun mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Saat ini pelaku telah kita amankan di Mapolres Barsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ucap dia. Adapun barang bukti diamankan 15 paket diduga sabu seberat 39,07 gram, 1 kantong kain warna hitam.
Kemudian, 1 botol plastik merk supreme, timbangan digital merk constan, 15 lembar tisu, 1 HP Vivo warna hijau dan uang tunai Rp 1,2 juta. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibidik pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post