SAMPIT – Apes, seorang pengendara mobil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) setelah terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Suprapto, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
“Awalnya ada laporan laka di lokasi kejadian. Anggota Satlantas pun mendatangi TKP. Sesampainya disana, anggota memeriksa surat kendaraan. Namun terlihat salah seorang sopir dalam keadaan setengah sadar,” kata Kasatreskoba Polres Kotim, AKP Syaifullah mewakili Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakkin.
Anggota yang curiga pun langsung melakukan penggeledahan, baik di badan maupun dalam mobil yang dikendarai HZ. Alhasil aparat menemukan sebuah kotak kacamata yang didalamnya ada satu paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Pria berusia 57 tahun itu pun langsung digelandang petugas ke Mapolres Kotim dan diserahkan ke Satreskoba Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut.
“Sabu yang ditemukan itu memiliki berat sekitar 0,74 gram. Sekarang HZ kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia ini merupakan mantan anggota Polri,” jelas Kasatreskoba Polres Kotim.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
(SHB/matakalteng.com)
Discussion about this post