SAMPIT – Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dilakukan namun hanya pada sekolah yang berada di zona aman.
Bupati Kotim H Halikinnor menyampaikan jika sekolah berada pada zona hijau dan kuning maka pihak sekolah dapat menggelar PTM bagi peserta didiknya. Sedangkan untuk yang masih berzona merah dan orange tidak boleh melakukan PTM.
“PTM bisa dilakukan bagi sekolah yang berzona hijau dan kuning. Kalau yang berzona orange masih sangat mengkhawatirkan apalagi merah,”ujarnya, Sabtu 26 Juni 2021.
Alasan digelarnya PTM ini selain mengobati rasa kejenuhan kepada peserta didik yang hampir setahun tidak melakukan aktifitas di sekolah, juga untuk menjaga kualitas pendidikan. Menurut Halikinnor, belajar secara tatap muka dengan secara virtual memiliki perbedaan.
“Tentunya yang namanya belajar tatap muka dan virtual itu pasti ada perbedaan apalagi untuk anak-anak didik secara virtual adalah hal baru tapi sehubungan telah berjalan satu tahun ini mereka sudah mulai terbiasa,” jelasnya.
Ditambahkan, meskipun demikian dirinya yakin bahwa para guru yang ada di wilayah itu mampu berinovasi dan memiliki ide-ide kreatif yang dapat mempertahankan mutu pendidikan di Kotim.
“Mutu pendidikan di Kotim ini bagus, itu sudah terbukti. Inipun akan kita pertahankan dan tingkatkan. Termasuk Pemda dalam menunjang ini fasilitas pendidikan akan kita penuhi secara bertahap tentunya dengan menyesuaikan kemampuan anggaran daerah,” tambahnya.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim Suparmadi mengatakan terkait PTM, sekolah sebelum menyampaikan PTM kepada orangtua peserta didik, pihak sekolah telah membaca kondisi zona di tempat sekolah itu berada.
“Untuk memastikan agar anak-anak tidak terpapar Covid-19, pihak sekolah melakukan koordinasi dengan gugus tugas Covid-19 setempat serta meminta izin kepada orangtua, komite,” ucapnya.
Lanjutnya, jika Satgas setempat telah menyatakan aman dan memperoleh izin dari wali murid dan komite, barulah pihak sekolah mengajukan izin ke Dinas Pendidikan setempat. Dan apabila Disdik telah memberi izin maka PTM dapat dilaksanakan namun dengan ketentuan yaitu protokol kesehatan (Prokes) harus dilakukan dengan ketat.
“Terkait persiapan keamanan yaitu Prokes, pihak sekolah sudah tau apa yang harus dilakukan. Karena kami sudah membuat surat edaran dan itu sudah berjalan,” terangnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post