KASONGAN – Seorang ayah tega melakukan tindak penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berumur 7 bulan di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng). Atas perbuatannya, istri pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Kejadian ini bermula pada Selasa 8 Juni 2021, ketika pelaku bertugas menjaga anaknya ketika istrinya sedang bekerja. Saat malam hari, melihat anaknya rewel, sang istri berusaha menenangkan anaknya yang menangis tidak seperti biasanya.
Betapa kagetnya, ketika sang ibu membuka baju anaknya dan mendapati ada luka lebam yang sudah membiru seperti bekas gigitan d tangan sebelah kanan dan paha sebelah kiri.
Spontan ibu korban langsung menanyakan kepada suaminya, siapa yang telah melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya. Dengan rasa bersalah suaminya mengakui perbuatan tersebut.
Karena merasa kesal, tidak terima dan ingin memberikan efek jera terhadap suaminya agar hal tersebut tidak terulang kembali, istrinya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Katingan Hilir.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono, membenarkan adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu. Dari hasil pemeriksaan, alasan pelaku mengaku KDRT itu, melampiaskan kekesalannya kepada anaknya, yang sedang rewel lantaran merasa emosi dan faktor permasalahan yang dia hadapi.
Terlihat pelaku menyesali perbuatannya hingga menangis tersedu-sedu. Namun hal tersebut tidak merubah keadaan, tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Dengan demikian, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
“Saat ini kami sedang mempersiapkan administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Kemudian surat pemberitahuan dimulainya penyidikan akan segera dikirimkan kepada kejaksaan,” demikian Kapolres Katingan.
(anr/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=49106 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post