SAMPIT – Pelaksanaan Reses ke 2 pada tahun 2021 yakni sejak tanggal 7 hingga 11 Juni ini memunculkan temuan-temuan permasalahan yang ada di masyarakat. Salah satunya reses yang dilakukan Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Daerah Pemilihan (Dapil) I Kecamatan Ketapang, ditemukan sistem administrasi yang carut marut di salah satu kelurahan.
“Kami secara bersama-sama terjun langsung menjemput dan mendengarkan berbagai hal aspirasi masyarakat dan juga beberapa permasalahan yang sedang terjadi di masyarakat.
Seperti yang kami laksanakan di Kelurahan Pasir Putih, banyak hal penyampaian masyarakat perihal carut marutnya sistem administrasi di tingkat Kelurahan Pasir Putih,” ujar SP Lumban Gaol usai melaksanakan Reses, Jumat 11 Juni 2021.
Khususnya sebutnya, masalah penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diajukan oleh masyarakat pemilik lahan ke kantor Kelurahan Pasir Putih. “Dalam Reses ini kami dimohonkan oleh masyarakat untuk menyempatkan hadir mendengarkan dan memberi masukan pada mediasi yang kebetulan bersamaan dengan jadwal reses DPRD dari dapil 1,” sebutnya.
Menurutnya, pihaknya sempat terheran-heran mendengarkan penjelasan pak Lurah Pasir Putih ketika menyampaikan bahwa yang dimediasi kali ini justru langka terjadi dan seharusnya tidak perlu terjadi apabila petugas kelurahan yang membidangi administrasi pemerintahan bekerja dengan baik.
Yang mana pada kasus ini, kedua pihak bersengketa membeli lahan dari orang yang sama dengan objek yang sama pula di Jalan Jendral Sudirman km 16 yang berdekatan dengan Tempat Pemakaman Umum yaitu dengan jarak pembelian masing-masing berbeda jauh.
“Artinya bahwa oknum pemilik lahan tersebut menjual lahanya kepada dua orang yang berbeda pada objek yang sama, dengan kurun waktu yang berbeda jauh. Sipemohon mediasi juga sempat memohon ke DPRD untuk memberikan masukan dan pendampingan karena lawan sengketanya merupakan seorang pejabat kuat dan penegak hukum, sehingga merasa ada kekawatiranya kepada pihak pemerintah tidak berdiri netral,” beber SP Lumban Gaol.
Dan inilah yang membuat pihaknya akhirnya turut hadir untuk memastikan agar pemerintah bisa profesional tanpa melihat jabatan seseorang, sehingga kebenaran betul-betul ditegakkan.
“Selain itu juga kami masih mendengarkan laporan masyarakat bahwa masih aktifnya galian C ilegal di Jalan Jendral Sudirman km 9 yang masuk sekitar 1 km. Menurut laporan warga, bahwa hal ini masih tetap berjalan terus dikarenakan kuatnya bekingan oknum-oknum penegak hukum,” ujarnya.
Menurut Gaol, masyarakat berani mengatakan seperti itu karena mereka menyaksikan sendiri oknum-oknum berseragam sering masuk ke lokasi galian C ilegal, mereka menduga menjadi pengaman dan tentunya mendapatkan imbalan.
“Hal ini yang membuat kami merasa miris, bahwa semakin bobroknya pemerintahan kita untuk menjaga wilayahnya dari maling-maling yang tidak punya hati untuk ikut membangun kemajuan Kotim ini,” imbuhnya.
Keluhan warga tersebut juga sudah dituangkan dalam bentuk laporan tertulis ke Kapolres Kotim dengan tembusan Bupati dan Ketua DPRD, namun hingga pihaknya turun reses belum ada tanggapan sama sekali atas laporan mereka.
Bahkan beberapa hari yang lalu mereka juga sudah mencoba membuat laporan tertulis kepada Kapolda Kalimantan Tengah dan juga tembusan Bupati dan Ketua DPRD Kotim.
“Maka melalui sidang Paripurna hasil Reses DPRD yang terhormat ini, kami mencoba menyampaikan dan suarakan agar semua pihak bisa menjadi atensi untuk hari-hari ke depan. Sehingga tugas dan tanggung jawab kita sebagai Pejabat di daerah ini benar-benar menunjukkan keberpihakan kepada daerah dan masyarakat demi terciptanya masyarakat Kotim hang sejahtera berkeadilan dan bermartabat,” demikian Legislator Partai Demokrat ini.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post