SAMPIT – Kepolian sektor (Polsek) Baamang, berhasil mengungkap kasus penggelapan seorang pria berinisial LN, yang sebelumnya bermotif sama menggelapkan uang dan kini warga yang beralamat di jalan Kenan Sandan, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan ditangkap pada Kamis 20 Mei 2021 pagi atas penggelapan sepeda motor.
Kapolsek Baamang AKP Ratno melalui Kanit Reskrim Polsek Baamang, Suratin mengatakan bahwa penggelapan sepeda motor ini bermula ketika korban yang sedang berada di rumah, kemudian tidak berapa lama datang pelaku untuk meminjam sepeda motor dengan alasan untuk mengambil uang di Alfamart di
Jalan Ki Hajar Dewantara Sampit.
“Kemudian setelah itu korban mempercayainya dan menyerahkan kunci kontak sepeda motor tersebut kepada pelaku lalu pelaku pergi membawa kendaraan milik korban serta pelaku juga meminjam handphone korban. Namun hingga saat ini kendaraan belum dikembalikan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Baamang, Suratin Jumat 21 Mei 2021.
Kemudian, setelah kejadian tersebut korban menghubungi pelaku melalui handphone namun handphone korban yang di pinjam pelaku tersebut tidak aktif, Adapun identitas kendaraan yang dibawa oleh pelaku KH 3312 QH, Merk sepeda motor Honda CB 150 warna putih hitam.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 13.896.000. Saat ini pelaku sudah ditahan dan menjalani proses lebih lanjut. Petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti, sepeda motor, handphone, satu lembar STNK atas nama korban.
Sementara pasal yang disangkakan yakni pasal 372 KUH Pidana. “Bahwa pelaku tersebut adalah pelaku yang sama dalam perkara penggelapan atau penipuan ATM, saat ini masih dalam tahap proses penyidikan oleh Polsek Baamang,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Baamang.
(adi/matakalteng.com)






















Discussion about this post