KUALA KURUN – Selama triwulan pertama tahun 2021, jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 50 gram, dan satu kasus peredaran obat terlarang daftar G, yakni zenith pharmaceutical sebanyak 363 butir.
“Dari lima kasus tindak pidana narkoba itu, kami berhasil menangkap sembilan orang tersangka yang berperan sebagai pengedar. Sedangkan kasus peredaran obat terlarang, kami menangkap satu orang tersangka,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo, SH, Kamis, 25 Maret 2021.
Dia mengatakan, khusus untuk kasus tindak pidana narkoba, para tersangka ini ditangkap di tiga kecamatan, yakni Kurun, Tewah, dan Mihing Raya. Mereka menjual barang haram tersebut kepada masyarakat yang ada di kecamatan itu tadi.
“Sekarang ini, proses hukum terhadap para tersangka hampir semuanya sudah tahap satu. Dari lima kasus yang kami tangani, dua kasus sudah dilimpahkan berkasnya, untuk selanjutnya menjalani proses persidangan,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan yang mendalam terhadap para tersangka, lanjut dia, mereka tidak mau menyampaikan sabu tersebut didapatkan dari mana dan pemiliknya siapa. Jawabannya selalu tidak tahu. Mereka siap pasang badan, meski harus menjalani hukuman penjara.
“Ini yang menjadi kesulitan kami untuk mengungkap bandar besarnya, karena jaringannya terputus,” tutur Mantan Kapolsek Hanau, Polres Seruyan ini.
Dia menuturkan, narkoba jenis sabu dari para tersangka tersebut kebanyakan berasal dari Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Sekarang ini, mereka membawa barang barang melalui jalur sungai. Ada yang masuk melalui Kabupaten Katingan, perbatasan Kecamatan Rungan, bahkan Sungai Kapuas,” tandasnya.
(sid/matakalteng.co.id)
Discussion about this post