KASONGAN – Satresnarkoba Polres Katingan, berhasil mengamankan seorang warga berinisial AR alias Mang Arman penjual obat terlarang yang mengandung Carisoprodol, dan diringkus di sebuah barak Jalan Palangka Raya, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kamis 25 Maret 2021.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, melalui Kasatresnarkoba Iptu Andri Iswanto, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima pihak kepolisian bahwa sering terjadi transaksi jual beli obat terlarang yang sudah tidak boleh diedarkan.
“Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1.425 butir obat terlarang, uang diduga hasil penjualan Rp 1,320 juta dan satu ponsel Samsung serta sebuah toples,” terang Kasatresnarkoba Iptu Andri Iswanto.
Penangkapan pelaku, berawal adanya informasi dari masyarakat. Dengan sigap Kasatresnarkoba bersama anggotanya melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi anggota langsung menuju lokasi dan dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti tersebut.
“Saat di TKP, kami menemukan beberapa lembaran karton dan banner yang bertuliskan diantaranya “Maaf !!! Harga Naik Rp100.000, Tidak Melayani Bon Lagi! STOP! Dilarang Ngutang,” ungkap Iptu Andri Iswanto.
Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku berserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Katingan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post