• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Senin, 27 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » 2 Tahun Buron, Pemerkosa Ibu Rumah Tangga di Barsel Diringkus Polisi

2 Tahun Buron, Pemerkosa Ibu Rumah Tangga di Barsel Diringkus Polisi

Senin, 1 Maret 2021
in Hukrim
A A
FOTO : AYU MONICA/MATAKALTENG - Tersangka Pemerkosa yang Sudah 2 Tahun Buron saat di ringkus oleh petugas

FOTO : AYU MONICA/MATAKALTENG - Tersangka Pemerkosa yang Sudah 2 Tahun Buron saat di ringkus oleh petugas

Share on FacebookShare on Twitter

BUNTOK – Dua tahun lamanya melarikan diri setelah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan, akhirnya Agustin alias Agus (23), warga Desa Ugang Sayu, Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan (Barsel) berhasil diringkus aparat Polres Barsel.

Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro SIK melalui Kasat Reskrim AKP Yonals Nata Putra SH mengatakan, tersangka berhasil diringkus dibelakang rumahnya di Desa Ugang Sayu Sabtu 27 Februari lalu sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

“Tersangka juga Agustin alias Agus ini, merupakan salah satu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)/10/XI/2020 Reskrim tanggal 16 Nopember 2020,” jelasnya.

Kejadian tersebut berawal pada hari Jumat 18 Januari 2018 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB. Pada saat itu korban pergi ke kebun untuk menyadap karet, lalu suami korban datang untuk bersama-sama mengambil karet.

Selanjutnya, suami korban pulang ke rumah, sedangkan istrinya melanjutkan pekerjaannya menyadap karet. Tidak lama kemudian Korban merasa lapar sehingga kembali ke pondok untuk memasak mie, setelah selesai makan, korban kembali melanjutkan pekerjaannya menyadap karet.

“Disaat korban tengah melakukan pekerjaanya, tiba-tiba korban mendengar suara berisik dari dalam pondoknya,” terang Yonals

Untuk memastikan suara berisik yang berasal dari dalam pondoknya tersebut lanjut Yonals, korban mengecek untuk mengetahui keadaan didalam pondok itu, ia terkejut barang-barang miliknya sudah tidak ada lagi.

Lalu korban berusaha mencari barang-barang miliknya tersebut, disaat proses pencarian datang tersangka dan langsung mendekati korban sembari mengancam dengan menggunakan senjata tajam jenis parang serta mendorong korban hingga terjatuh.

Kemudian tersangka langsung membuka celana korban dan menyetubuhi korban. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya tersangka langsung pergi. Tidak terima akan perbuatan tersangka, korban langsung pulang kerumah dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Barsel untuk di proses lebih lanjut.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa satu bilah sajam jenis parang beserta satu lembar kaos warna putih dan satu lembar celana pendek warna coklat telah diamankan di Mapolres Barsel.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Agustin alias Agustin alias Agus akan dibidik dengan pasal 285 KUHP jo Pasal 289 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan,” tegas Kasat Reskrim Polres Barsel.

(ca/matakalteng.co.id)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Masyatakat Diajak Cegah Karhutla

Next Post

Tinjau Kemajuan Pembangunan, Gubernur Akan Kunjungi Seluruh Wilayah di Kalteng

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Tinjau Kemajuan Pembangunan, Gubernur Akan Kunjungi Seluruh Wilayah di Kalteng

Dewan Harapkan Pemko Tindak Lanjuti Aspirasi Masyarakat

Ketua PKK Kalteng Kunjungi Sentra UMKM di Sampit

DPRD Gelar Rapat Gabungan Bahas Laporan Bansos

Viral Pedagang Cabai Rawit Cantik, Ini Orangnya!!

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
_login" placehoSearch..." on"> <>
    ix">

    ="jeg_bogin_button" cshar="jeg_popuplink">

  • Homeedoman
  • Nme=edoman
  • Dom%2Fedoma819'>
    • Kerah/kali Tntan-edoman
    • Palan-pe Rayaedoman
    • Min-la Rayaedoman
    • DPRD Kerah/kali Tntan-edoman
    • DPRD Kara Palan-pe Rayaedoman
    • DPRD Min-la Rayaedoman
    • Hom%2Fedoman
    • Ekonomiedoman
    • Olahragaedoman
    • Opiniedoman
    • <
COPY©© 2018> < data-tMt.m Polda Kfffff;" href="https://www.matakalten">-2023 MATA K"> bold">PROUDLY POWERED data-tT/www Hteknohofffff;" href="https://www.teknoholist/r:#fff">TEKNO HOLISTIKttrong word"/div>
pan>OR
cript> < src" href="https:ounts.googlss="g-rec/api.js?rl.der=explicit&oneg_p=indowgss="g-rec" true,push({>); } } s ==event n

sevents.for n

Please enter your us!p,"empty_scope=:"h3>

Please enterscope!p,"empty_name="pas:"h3>

Please entername="pa!"},"rs="g-rec":"1p,"siteseluus:"\/p,"sitescom/i"a:"tps://www.matakaltep,"zoom_share_b:"1p,"dm_enokie_tiuse:"0"}sh({}); < cript'4rklicsyndi/ld+json'>{"@ener('ce:"href"\/\tschemawww.","@cripe:"h n <>idgetads=ads = windowads||[],"-item-"==eif ( tindowads&&"-item-"==eif ( tindow.library&&(indow.library.-itKeys(indowads)events.fo(wn", fu(s){indow.library.ameets=indow.library.ameets||[],indow.library.ameetsrAgent.inindowads[s])<0&&indow.library.ameetsrpushnindowads[s])})),indow.library.adsLg_po(wn", fu(){setT2F=-uo((wn", fu(){if(c-item-"==eif ( tindowads&&indowads.ltakth){ripts=indowads.slice(0);indow.library.-itKeys(s)events.fo(wn", fu(e){indow.library.ameets=indow.library.ameets||[];ripta=indow.library.ameetsrAgent.ins[e]);a>-1&&indow.library.ameetsrsplice(a,1),(a=indowads.Agent.ins[e]))>-1&&indowads.splice(a,1),indow.library./jeate_jsns[e].url,"devtrasync")}))}}),3e3)}))ush({});