BUNTOK – Dua tahun lamanya melarikan diri setelah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan, akhirnya Agustin alias Agus (23), warga Desa Ugang Sayu, Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan (Barsel) berhasil diringkus aparat Polres Barsel.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro SIK melalui Kasat Reskrim AKP Yonals Nata Putra SH mengatakan, tersangka berhasil diringkus dibelakang rumahnya di Desa Ugang Sayu Sabtu 27 Februari lalu sekitar pukul 13.00 WIB.
“Tersangka juga Agustin alias Agus ini, merupakan salah satu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)/10/XI/2020 Reskrim tanggal 16 Nopember 2020,” jelasnya.
Kejadian tersebut berawal pada hari Jumat 18 Januari 2018 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB. Pada saat itu korban pergi ke kebun untuk menyadap karet, lalu suami korban datang untuk bersama-sama mengambil karet.
Selanjutnya, suami korban pulang ke rumah, sedangkan istrinya melanjutkan pekerjaannya menyadap karet. Tidak lama kemudian Korban merasa lapar sehingga kembali ke pondok untuk memasak mie, setelah selesai makan, korban kembali melanjutkan pekerjaannya menyadap karet.
“Disaat korban tengah melakukan pekerjaanya, tiba-tiba korban mendengar suara berisik dari dalam pondoknya,” terang Yonals
Untuk memastikan suara berisik yang berasal dari dalam pondoknya tersebut lanjut Yonals, korban mengecek untuk mengetahui keadaan didalam pondok itu, ia terkejut barang-barang miliknya sudah tidak ada lagi.
Lalu korban berusaha mencari barang-barang miliknya tersebut, disaat proses pencarian datang tersangka dan langsung mendekati korban sembari mengancam dengan menggunakan senjata tajam jenis parang serta mendorong korban hingga terjatuh.
Kemudian tersangka langsung membuka celana korban dan menyetubuhi korban. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya tersangka langsung pergi. Tidak terima akan perbuatan tersangka, korban langsung pulang kerumah dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Barsel untuk di proses lebih lanjut.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa satu bilah sajam jenis parang beserta satu lembar kaos warna putih dan satu lembar celana pendek warna coklat telah diamankan di Mapolres Barsel.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Agustin alias Agustin alias Agus akan dibidik dengan pasal 285 KUHP jo Pasal 289 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan,” tegas Kasat Reskrim Polres Barsel.
(ca/matakalteng.co.id)
Discussion about this post