SAMPIT – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur berhasil menangkap salah seorang pelaku pengedar sabu yang diketahui sering mengedarkan sabu di sebuah rumah di Jalan Delima 1 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Belum sempat menjual barang haram tersebut, polisi berhasil membekuk pelaku dengan barang bukti dua belas bungkus plastik klip berisi 8,18 gram. Adapun kronologis penangkapan pelaku berinisial (MK) tersebut, bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu yang diduga kuat dilakukan oleh pelaku bernama Sikun.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar bahwa pelaku mengedarkan sabu-sabu dan kaki segera bergerak untuk mengamankan pelaku yang sedang berada di kamar rumah tempat tinggalnya,” kata AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Polres Kotim, Iptu Arasi, Selasa 9 Februari 2021.
Setelah berhasil membekuk pelaku, polisi melakuka penggeledahan dilanjutkan ke dalam Rumah pelaku, Jalan Delima 1 No. 13 Rt. 024 Rw. 004 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim.
Ditempat pekaku, selain mengamankan barang bukti dua belas bungkus plastik kecil berisi kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, polisi juga mengamankan satu buah sendok terbuat dari potongan sedotan yang ditemukan di bawah kasur kamar rumah tersebut.
Selanjutnya juga ditemukan satu set alat isap (bong), satu pack plastik klip, satu buah timbangan digital warna hitam, uang tunai Rp800 ribu satu buah handphone merk Nokia warna hitam.
Kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. “Kami mengamankan pelaku pada Senin tanggal 8 Februari 2021 sekitar pukul 14.30 WIB. Pelaku kita kenakan Pasal yang di sangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
(adi/matakalteng.com)






















Discussion about this post