SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Satresnarkoba Polres Kotim) kembali menangkap pemuda pengedar Narkotika jenis sabu seberat 11,09 gram. Pelaku berinisial RH (32) merupakan warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Arashi mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat sekitar, tentang peredaran narkotika jenis sabu.
“Karena ada laporan warga, jadi kami berserta anggota bergegas bergerak menyelidiki dan berhasil meringkus seorang pemuda pengedar sabu diwilayah Pasir Putih itu,” ujar Arashi, Minggu 24 Januari 2021.
Sementara saat ditangkap, RH mengakui barang bukti tersebut miliknya. Kemudian tersangka digelandang ke Mapolres Kotim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Selain narkotika jenis sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua buah sendok pelastik, dua puluh lima pelastik klip kecil, dua buah alat hisap berupa bong, satu buah kotak besar warna hitam, satu buah kotak kecil warna hitam.
Kali ini, RH di jerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara.
(adi/matakalteng.com)
Apa komentar Anda?