SAMPIT – Satuan Reserse Narkotika (Resnarkoba) Polres Kotim Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil, menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti (Barbuk) dua bungkus plastik klip berisi 1,50 gram.
Kronologis penangkapan pelaku berinisial (KN) tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu yang diduga kuat dilakukan oleh KN.
Atas laporan tersebut, polisi langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Kemudian mengamankan terlapor yang sedang berdiri didepan barak tempat tinggalnya.
“Kami menangkap pelaku berinisial ini pada tanggal 21 Januari 22.30 WIB di wilayah Baamang, Kamis malam. Penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang kami lakukan. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan penyidikan,” ujar Kapolres Kotim, AKBP Abdul Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Iptu Arashi, Jumat 22 Januari 2021.
Sementara pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nom 35 tentang Narkotika. Selebihnya, masyarakat Kotim diimbau agar dapat memberikan informasi apabila menemukan atau melihat adanya transaksi berkaitan dengan narkoba di setiap wilayah.
(adi/matakalteng.com)
Discussion about this post