KUALA KURUN – Satuan Tugas (Satgas) Aman Nusa II Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) membubarkan acara pesta perkawinan yang digelar di Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas, pada Kamis (21/1) sore.
”Pembubaran ini terpaksa kami lakukan karena mengumpulkan orang banyak, belum mengantongi surat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19, dan tidak mendapatkan rekomendasi dari pihak kepolisian,” ucap Kapolres Gumas Rudi Asriman, Jumat, 22 Januari 2021.
Dia mengatakan, proses pembubaran yang berlangsung pada pukul 15.00 WIB tersebut dilakukan dengan cara persuasif, yakni menjelaskan kepada sejumlah tamu undangan untuk pulang ke rumah masing-masing. Proses pembubaran berlangsung tertib, aman, dan kondusif.
”Pembubaran terpaksa kami lakukan untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19, akibat adanya kerumunan warga. Selama pembubaran, tidak mendapatkan penolakan dari pihak keluarga,” ujarnya.
Dia menegaskan, pembubaran kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang banyak akan terus dilakukan apabila tidak mengantongi izin dari kepolisian dan tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sesuai anjuran pemerintah. Ini dianggap perlu karena kerumunan berpotensi menularkan Covid-19.
”Setiap kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa, harus mendapatkan izin dari Satgas Covid-19. Aturannya sudah jelas dan harus sesuai dengan instruksi Kapolda Kalteng. Kami tidak pandang bulu dan tetap membubarkan acara yang menimbulkan kerumunan. Kalau masih tidak diindahkan akan ditindak tegas. Hukum tertinggi saat ini keselamatan masyarakat,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post