KUALA KURUN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) kembali berhasil menangkap tiga orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba. Ketiganya yakni RI (23), KR (38) yang merupakan pasangan suami istri, dan AG (40). Mereka ditangkap pada waktu yang hampir bersamaan, pada Jumat 15 Januari 2021 sore.
“Ketiganya pelaku tersebut kami tangkap di Jalan Lintas Kuala Kurun-Sei Hanyo kilometer 6, Kecamatan Kurun, dengan kurun waktu yang hanya berselang satu setengah jam saja,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo, Minggu, 17 Januari 2021 siang.
Awalnya, pada Jumat (15/1) pukul 14.00 WIB, ada informasi dari masyarakat bahwa tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi transaksi jual beli narkoba. Saat itu, langsung dilakukan penyelidikan di tempat itu. Sesampainya disana, pihaknya mencurigai RI (23) dan KR (38) yang sedang menunggu dipinggir jalan.
“Ketika didatangi dan dilakukan pengeledahan badan dan baju, ditemukan satu paket dengan berat kotor 2,52 gram, satu buah plastik klip pembungkus sabu, dua buah handpone, dan uang tunai Rp 1 juta,” tuturnya.
Usai menangkap kedua pelaku tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Gumas pun melakukan pengembangan. Upaya ini pun membuahkan hasil. Selang satu setengah jam kemudian, tepatnya pada pukul 15.30 WIB, berhasil menangkap pelaku AG (40).
“Dari penggeledahan yang dilakukan, kami menemukan 17 bungkus paket sabu dengan berat kotor 5,95 gram, delapan buah plastik klip pembungkus sabu, satu buah timbangan digital, satu buah dompet, dua buah sendok sabu, satu buah budel plastik klip, satu buah korek, dan uang tunai Rp 1,5 juta,” ujarnya.
Saat ini, ketiga pelaku bersama barang bukti sabu sudah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Gumas. Ketiganya dikenakan pasal 114 ayat (1) junto 112 ayat (1) junto 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk ancaman hukumannya yakni minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tegasnya. Dia menambahkan, pengungkapan peredaran gelap narkoba ini tidak terlepas atas dukungan seluruh lapisan masyarakat. Ini merupakan awal yang baik bagi kami, untuk menghentikan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Gumas.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post