KASONGAN – Jajaran Satres Narkoba Polres Katingan kembali mengamankan dua tersangka dengan inisial AS (31) Warga Kasongan Lama dan WS (30) Warga Hampalit, Sabtu 9 Januari 2021 malam.
Penangkapan tersebut, setelah Satres Narkoba Polres Katingan mengamankan pengedar di wilayah Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan dan kemudian dikembangkan kembali.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu M. Yosef Sukma Wijaya mengatakan , penangkapan yang dilakukan anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Katingan terhadap AS dan WS adalah hasil pengembangan tersangka Lalan dan Aang yang sebelumnya sudah ditangkap di wilayah Kecamatan Katingan Tengah.
Setelah mengumpulkan informasi, kemudian petugas melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil melakukan penangkapan WS sebagai kurir dan AS sebagai bandar yang sedang berada dipinggir jalan tidak jauh dari lokasi transaksi.
“Dilakukan pemeriksaan pada tersangka ditemukan barang bukti tersebut yang mana sempat dibuang oleh tersangka berusaha menghilangkan barang bukti,” terang Kasat Resnarkoba Iptu M. Yosef Sukma Wijaya, Senin 11 Januari 2021.
Kemudian, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket Sabu dengan berat kotor 6,11 Gram, sebuah timbangan digital, dua unit Handphone, empat buah potongan sedotan, dompet coklat merek Dex Mana, tas pinggang, satu unit sepeda motor merek Yamaha Vega R merah maron Nopol KH 5106 NQ, dan uang tunai sebesar Rp 9,150 Juta diduga hasil penjualan.
“Tersangka diamankan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli Narkotika di Jalan Katunen RT.006 Kelurahan Kasongan Baru, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan,” ungkapnya.
Tersangka dan Barang Bukti ke Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post