KASONGAN – Jajaran Satres Narkoba Polres Katingan kembali mengamankan dua tersangka dengan inisial AS (31) Warga Kasongan Lama dan WS (30) Warga Hampalit, Sabtu 9 Januari 2021 malam.
Penangkapan tersebut, setelah Satres Narkoba Polres Katingan mengamankan pengedar di wilayah Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan dan kemudian dikembangkan kembali.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu M. Yosef Sukma Wijaya mengatakan , penangkapan yang dilakukan anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Katingan terhadap AS dan WS adalah hasil pengembangan tersangka Lalan dan Aang yang sebelumnya sudah ditangkap di wilayah Kecamatan Katingan Tengah.
Setelah mengumpulkan informasi, kemudian petugas melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil melakukan penangkapan WS sebagai kurir dan AS sebagai bandar yang sedang berada dipinggir jalan tidak jauh dari lokasi transaksi.
“Dilakukan pemeriksaan pada tersangka d>


< >
< >
< >