KASONGAN – Satnarkoba Polres Katingan bersama Polsek Katingan Tengah kembali menangkap seorang pria berinisial R alias Lalan (45) yang diduga pengedar sabu, pada Jumat 8 Januari 2021.
P laku ditangkap di Jalan Ahmad Yani RT.007 Kelurahan Samba Kahayan, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, melalui Kasat Narkoba Iptu M. Yosef Sukmawiya menjelaskan, penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dilakukan oleh unit Opsnal Satresnarkoba dan Polsek Katingan Tengah yang dipimpin Kapolsek Katingan Tengah Ipda Bahrul Ilmi bersama Ps. KBO Satresnarkoba Aipda Onny Wahyu. Hasilnya,
ditemukan barang bukti dari tersangka R alias Lalan, yaitu dua paket kecil diduga Narkotika seberat 0,49 gram jenis sabu.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat maraknya peredaran Narkotika di walayah Kecamatan Katingan Tengah. Dari hasil penyelidikan, diamankan tersangka saat hendak bertransaksi di TKP. Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat.
“Dari hasil penangkapan dan penggeledahan didapati barang bukti yang dimasukan tersangka kedalam bekas bungkus kotak rokok dimasukan kembali kedalam plastik bekas kail pancing. Kemudian barang bukti lainnya berupa, satu buah Handphone merek Nokia warna Hitam berikut Simcard dan satu unit Sepeda Motor jenis Honda Vario,” jelas Iptu M. Yodep Sukmawijaya, Minggu 10 Januari 2020.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara. “Tersangka dan Barang bukti sudah kami amankan dan dibawa ke Mapolres Katingan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post