KASONGAN – AAF alis Aang (30) warga Samba Katung, diringkus Satres Narkoba Polres Katingan dan Polsek Katingan Tengah, di Jalan Merdeka RT 005 Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, pada Jumat 8 Januari 2021.
AAF ditangkap karena mengedarkan narkoba. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bungkus plastik klip sedang transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,72 gram.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Yodep Sukmawijaya mengatakan, selain sabu-sabu barang bukti lainnya yang diamankan yaitu sebuah tas selempang, satu unit sepeda motor Nmax, satu buah Handphone dan uang tunai sebesar Rp 4,5 Juta yang diduga hasil penjualan.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Atas informasi tersebut Polsek Katingan Tengah dan Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan alhasil personil langsung mendatangi TKP dan melihat tersangka berdiri di depan tempat penyeberangan Kapal Fery Karya Ilham Jalan Merdeka, menunggu pembeli narkotika jenis sabu,” jelas Kasatresnarkoba Iptu M. Yodep Sukmawijaya, Minggu 10 Januari 2020.
Dikatakannya, tersangka merupakan resedivis kasus Narkotika yang baru bebas bersyarat sejak 5 Januari 2021. “Maka dari hasil tersebut petugas langsung melakukan penangkapan, dan pada saat petugas melakukan penangkapan disaksikan oleh warga setempat yang sebelumnya memperlihatkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan dan ditemukanlah barang bukti tersebut,” ungkapnya.
Terkait kejadian tersebut, barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
(anr/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=33954 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post