KUALA KAPUAS – Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah membekuk terduga pengedar narkoba jenis sabu di Komplek Perumahan Sosial KM 5,5 RT 006 RW 002 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Kapuas, IPTU Subandi ini berhasil mengamankan pelaku berinisial DI (30) Alias Maji yakni salah satu warga jalan Pemuda Kapuas.
Disebutkan Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui IPTU Subandi, kronologis penangkapan inisial DI (30) alias Maji tepatnya pada Selasa 5 Januari 2021 lalu di Toko Yunisa Ponsel.
Saat dilakukan pengeledahan oleh Polisi, tanpa ada perlawanan didapatkan barang bukti 12 plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga kuat adalah sabu dengan berat 3,42 gram.
Bersamaan dengan itu, pihaknya juga mengamankan 3 Plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp1.150.000, 1 buah bong lengkap, 1 buah pipet kaca,1 buah sendok warna merah, 1 buah celana pendek terbuat dari kain warna hitam, 1 buah HP, 1 bungkus merk Readbold dan 1 bungkus rokok.
“Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat yang curiga atas aktivitas dan gerak gerik pelaku selama ini disekitar lingkungan TKP. Atas laporan tersebut kami langsung tindaklanjuti dan benar didapati bahwa DI ini memiliki sabu,” tutur IPTU Subandi, Kamis 7 Januari 2021.
Sementara guna kepentingan penyidikan lebih mendalam, pihaknya membawa pelaku ke Mapolres Kapuas. Pelaku dijerat polisi dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH 2009 tentang Narkotika.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post