• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Warga Seruyan Ajukan Gugatan Perdata Atas Kasus Penanaman Sawit 12 Hektare

Warga Seruyan Ajukan Gugatan Perdata Atas Kasus Penanaman Sawit 12 Hektare

Senin, 4 Januari 2021
in Hukrim
A A
FOTO: DIAN TARESA/MATA KALTENG - Sidang perdata gugatan M Abdul Fatah kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya.

FOTO: DIAN TARESA/MATA KALTENG - Sidang perdata gugatan M Abdul Fatah kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Kasus sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan sudah sangat sering terjadi, bahkan karena menggarap lahan 12 hektare dan ditanami sawit M Abdul Fatah dijadikan sebagai tersangka oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya.

Namun demikian, dirinya tidak menerima hal tersebut dan menggandemg kuasa hukum Rendha Ardiansyah. Fatah mengajukan gugatan secara perdata kepada pihak SPORC tersebut.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Hingga pada hari ini Senin, 4 Januari 2021 sidang masih agenda mediasi antara kedua belah pihak dipimpin hakim mediator Ike Liduri.

Salah satu kuasa hukum dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya usai mediasi enggan menanggapi para awak media yang ingin meminta keterangannya.

Sementara itu Rendha usai sidang menyebutkan mediasi akan kembali berlanjut pada pekan mendatang, mereka diminta membuat resume untuk perdamaian.

“Apa saja yang akan kami muat nanti dalam resume ini akan kami koordinasi dengan klien kami,” ujarnya, Senin 4 Januari 2021.

Sementara itu dalam gugatannya Penggugat menerangkan kalau mereka selaku pemilik yang sah atas sebidang tanah pekarangan dengan total luas 12 hektare, yang terdiri dari 6 SPPT yang terletak di Jalan PT. Sarpatim Km. 31. Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.

Penggugat memperoleh tanah tersebut, membeli dari Abdul Hadi, Basori, Nurlaila dan Misliati sebagai mana šurat keterangan jual beli antara pemilik sebelumnya dengan istri Penggugat, tertanggal 16 Desember 2018 dan diketahui oleh Kepala Desa setempat dan merupakan garapan sejak 1982.

Bahwa sekitar bulan Desember 2018, Tanah milik Penggugat tersebut telah di daftarkan melalui Kepala Desa Ayawan untuk mengikuti Progran Prioritas Nasional yaitu Program Tanah Reforma Agraria (TORA). 

Bahwa sebagaimana Surat Permohonan Alokasi Program TORA, Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH). Nomor 653.3/847/DISPERKIMTAN/V/2020, dari BUPATI SERUYAN. Tanah milik Penggugat tersebut sudah masuk kedalam tahap verifikasi penguasaan tanah dan penyampaian rekomendasi oleh Bupati Seruyan,

Bahwa karena sebelum dibeli oleh Penggugat, tanah lahan tersebut telah di tanami tanaman kelapa sawit oleh pemilik sebelumnya dan tidaklah produktif, kemudian Penggugat berinisiatif untuk mencabut tanaman kelapa sawit tersebut dan digantikan dengan tanaman kelapa sawit yang baru dengan menyewa excavator agar proses pencabuatan pohon kelapa sawit tersebut lebih cepat. 

“Bahwa pada 17 september 2020, Tergugat datang ke Tanah milik Penggugat, dan menyatakan bahwa Tanah milik Penggugat tersebut adalah Kawasan Hutan,” beber Rendha.

Kemudian Tergugat menyita Excavator yang disewa oleh Penggugat untuk mencabut kelapa sawit yang lama. Bahwa Penggugat telah menjelaskan dan memberikan bukti-bukti kepada Tergugat, Bahwa lahan Milik Penggugat tersebut sudah terdaftar đalam Program TORA yang di ajukan oleh Kepala Desa Ayawan kepada Bupati Seruyan. 

Akan tetapi Tergugat tetap menolak Penjelasan Penggugat tersebut. kemudian Pada Tanggal 5 Oktober 2020, Penggugat dipanggil oleh Tergugat melalui surat untuk datang ke kantor Tergugat yang berada di Palangka Raya, untuk di mintai keterangan sebagai saksi.

Tergugat menjadikannya sebagai tersangka atas tindakan Perusakan Hutan. Sebagaimana Pasal 17 ayat 2 huruf (a) J.o Pasal 92 Ayat 1 Huruf a dan/atau Pasal 17 ayat 2 huruf (a) J.o Pasal 92 Ayat 1 Huruf a. Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Penggugat ditahan di rumah Tanahan Polda Kalimantan Tengah.

(dia/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

2021 Kewenangan Dana Bos Beralih ke Disdik

Next Post

DLH Imbau Masyarakat Tidak Buang Sampah di Sungai

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

DLH Imbau Masyarakat Tidak Buang Sampah di Sungai

DLH Imbau Masyarakat Tidak Buang Sampah di Sungai

Pemkab Seruyan Masih Terapkan Belajar Dari Rumah

Pemkab Seruyan Masih Terapkan Belajar Dari Rumah

Pemerintah Diminta Lebih Teliti Salurkan Bansos

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK