KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten Seruyan masih menerapkan kebijakan belajar dari rumah (BDR) guna mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah, peserta didik dan guru.
Kebijakan itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Seruyan tentang penyesuaian pembelajaran tatap muka di masa pandemi covid-19.
Dalam surat edaran itu diintruksikan kepada sekolah semua jenjang pendidikan di Bumi Gawi Hatantiring agar melaksanakan kegiatan belajar dari rumah (BDR) dimulai pada 4 Januari 2021.
“Kepala sekolah atau guru diminta untuk memberikan tugas kepada murid secara proporsional dan meminimalisir peserta didik untuk ke luar rumah dalam menyelesaikan tugasnya,” ucap Yulhaidir dalam surat edarannya tersebut, 4 Januari 2021.
Kemudian, kepada semua tenaga pendidik dilarang bepergian ke luar daerah. Dan tetap menerapkan protokol kesehatan, baik dilingkungan sekolah maupun di masyarakat.
Sementara itu, jika tidak ada penambahan kasus positif covid-19 atau sudah dalam zona hijau maupun kuning ( aman ), maka kegiatan belajar mengajar tatap muka terbatas di sekolah dapat dilaksanakan kembali.
(ais/matakalteng.com)
Discussion about this post