• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Polres Kotim Tiga Kali Minta Acin Kabari Keluarga Setelah Ditangkap

Polres Kotim Tiga Kali Minta Acin Kabari Keluarga Setelah Ditangkap

Senin, 4 Januari 2021
in Hukrim
A A
Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Diawal tahun 2021 ini sidang praperadilan pembunuhan Nur Fitri dengan tersangka Binge Join Tjin alias Acin masih terus bergulir. Dimana pada hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari termohon dalam hal ini Polres Kotim.

Setelah tiga tahun lamanya sejak 2017, kasus ini akhirnya terungkap di tahun 2020 dan ditetapkan tersangka atas nama Acin yang tidak lain adalah suami korban dari pernikahan siri dan selama tiga tahun itu Acin hanya menjadi saksi.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Sehingga penetapan tersangka tidak diterima oleh pihak keluarga, hingga pihaknya menggandeng kuasa hukum dan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Sampit. Pada sidang Senin 4 Januari 2021, kuasa hukum Polres Kotim menghadirkan dua saksi yakni AKP Zaldy Kurniawan dan AIPDA Sukoco.

Keduanya memberikan keterangan saksi dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Doni Prianto. Dalam kesaksiannya, AKP Zaldy menerangkan pihaknya sudah beberapa kali meminta Acin agar menghubungi keluarganya setelah dilakukan penangkapan.

Yang mana pada persidangan sebelumnya keluarga Acin menerangkan Acin tidak bisa dihubungi pada tanggal 8 Oktober 2020 saat penangkapan tersebut. “Saat itu kami berada di rumah yang bersangkutan pada pukul 13.45 hingga 14.00 WIB, dan saat itu tersangka berada sendiri di rumahnya,” ujarnya, Senin 4 Januari 2021.

Lanjutnya, penangkapan ini berawal saat dirinya baru menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kotim pada bulan April 2020 lalu. Saat itu kebetulan ada kasus tunggakan yakni pembunuhan Nur Fitri. Selanjutnya Kapolres meminta membentuk tim untuk mengusut kasus pembunuhan ini. 

Hingga pihaknya mengumpulkan alat bukti dan mendapatkan dua alat bukti serta melaksanakan gelar perkara bersama dengan keterangan saksi. “Kemudian penetapan tersangka, dan saya sendiri yang berangkat bersama beberapa anggota untuk melakukan penangkapan tersangka,” ungkapnya.

Lebih lanjut ujarnya, saat itu pihaknya mengetuk pintu dan tidak ada orang, kemudian mengetuk lagi dan yang membuka Acin. Kemudian pihaknya memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan.

“Dan saya jelaskan penangakapan terkait apa dan yang bersangkutan paham. Karena saat itu di rumah tidak ada orang kami menyarankan agar rumah di kunci dan tersangka saat itu membawa alat komunikasi. Kami sudah mengatakan agar Acin mengabari keluarganya, namun Acin mengatakan nanti saja dirinya mengabari,” ujarnya.

AKP Zaldy juga mengatakan, sesampainya di Polres pihakya meminta lagi agar tersangka menghubungi keluarganya, supaya bisa segera ke Polres. 

“Tiga kali saya ingatkan Acin agar menghubungi keluarganya. Saat di rumah, saat sampai Polres dan saat dilakukan pemeriksaan dan Acin mengatakan dirinya ingin menghubungi sendiri agar bisa menjelaskan dengan keluarganya,” demikiannya.

(dia/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Ketua TP PKK Barsel Minta Kesehatan Balita Diperhatikan

Next Post

Dispora Kotim Tegaskan Tidak Ada Pungli untuk Penggunaan Sarana Olahraga

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Dispora Kotim Tegaskan Tidak Ada Pungli untuk Penggunaan Sarana Olahraga

Dispora Kotim Tegaskan Tidak Ada Pungli untuk Penggunaan Sarana Olahraga

2021 Kewenangan Dana Bos Beralih ke Disdik

2021 Kewenangan Dana Bos Beralih ke Disdik

Warga Seruyan Ajukan Gugatan Perdata Atas Kasus Penanaman Sawit 12 Hektare

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK