SAMPIT – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kotawaringin (Kotim) membantah adanya tudingan pungutan liar (Pungli) dalam penggunaan fasilitas Gelanggang Olahraga (GOR) bagi para atlet.
“Kita tidak pernah menarik retribusi diluar ketentuan,” kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kotim Najmi Fuadi melalui Feri Nugraha bagian Kasi Standarisasi dan Infrastruktur Olahraga Dispora, Senin 4 Januari 2021.
Namun dirinya mengungkapkan, bahwa memang ada tarif sewa dengan besaran Rp 75 ribu per 5 jam untuk penggunaan gedung dan lapangan olahraga sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kotim nomor 5 tahun 2018 tentang retribusi daerah.
“Jadi kalau sebulan Rp 300 ribu, empat kali main yaitu seminggu sekali. Kalau Rp 75 ribu dikali 4 kan sama dengan Rp 300 ribu,” ungkapnya. Feri Nugraha menjelaskan tarif atau uang sewa tersebut dibayar langsung ke kantor Dispora setempat bukan kepada perorangan.
Uang sewa itu sebagai retribusi pelayan tempat olahraga yang salah satunya sebagai sumber PAD. “Alhamdulillah PAD tahun 2020 dari retribusi pelayanan tempat olahraga kita melebihi target,” jelasnya. Tahun 2020 PAD ditargetkan sebesar Rp 50 juta, namun pihaknya melebihi target yaitu sebesar kurang lebih Rp 87 juta, meskipun ditengah pandemi Covid-19.
“Kita melebih target yang ditentukan meskipun ditengah pandemi Covid-19,” papar Fery. Sehingga dirinya berharap ditahun 2021 ini dapat memenuhi target PAD bahkan melebihi, dengan begitu PAD pun meningkat.
(dev/matakalteng.com
Discussion about this post