SAMPIT – Diawal tahun 2021 ini sidang praperadilan pembunuhan Nur Fitri dengan tersangka Binge Join Tjin alias Acin masih terus bergulir. Dimana pada hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari termohon dalam hal ini Polres Kotim.
Setelah tiga tahun lamanya sejak 2017, kasus ini akhirnya terungkap di tahun 2020 dan ditetapkan tersangka atas nama Acin yang tidak lain adalah suami korban dari pernikahan siri dan selama tiga tahun itu Acin hanya menjadi saksi.
Sehingga penetapan tersangka tidak diterima oleh pihak keluarga, hingga pihaknya menggandeng kuasa hukum dan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Sampit. Pada sidang Senin 4 Januari 2021, kuasa hukum Polres Kotim menghadirkan dua saksi yakni AKP Zaldy Kurniawan dan AIPDA Sukoco.
Keduanya memberikan keterangan saksi dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Doni Prianto. Dalam kesaksiannya, AKP Zaldy menerangkan pihaknya sudah beberapa kali meminta Acin agar menghubungi keluarganya setelah dilakukan penangkapan.
Yang mana pada persidangan sebelumnya keluarga Acin menerangkan Acin tidak bisa dihubungi pada tanggal 8 Oktober 2020 saat penangkapan tersebut. “Saat itu kami berada di rumah yang bersangkutan pada pukul 13.45 hingga 14.00 WIB, dan saat itu tersangka berada sendiri di rumahnya,” ujarnya, Senin 4 Januari 2021.
Lanjutnya, penangkapan ini berawal saat dirinya baru menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kotim pada bulan April 2020 lalu. Saat itu kebetulan ada kasus tunggakan yakni pembunuhan Nur Fitri. Selanjutnya Kapolres meminta membentuk tim untuk mengusut kasus pembunuhan ini.
Hingga pihaknya mengumpulkan alat bukti dan mendapatkan dua alat bukti serta melaksanakan gelar perkara bersama dengan keterangan saksi. “Kemudian penetapan tersangka, dan saya sendiri yang berangkat bersama beberapa anggota untuk melakukan penangkapan tersangka,” ungkapnya.
Lebih lanjut ujarnya, saat itu pihaknya mengetuk pintu dan tidak ada orang, kemudian mengetuk lagi dan yang membuka Acin. Kemudian pihaknya memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan.
“Dan saya jelaskan penangakapan terkait apa dan yang bersangkutan paham. Karena saat itu di rumah tidak ada orang kami menyarankan agar rumah di kunci dan tersangka saat itu membawa alat komunikasi. Kami sudah mengatakan agar Acin mengabari keluarganya, namun Acin mengatakan nanti saja dirinya mengabari,” ujarnya.
AKP Zaldy juga mengatakan, sesampainya di Polres pihakya meminta lagi agar tersangka menghubungi keluarganya, supaya bisa segera ke Polres.
“Tiga kali saya ingatkan Acin agar menghubungi keluarganya. Saat di rumah, saat sampai Polres dan saat dilakukan pemeriksaan dan Acin mengatakan dirinya ingin menghubungi sendiri agar bisa menjelaskan dengan keluarganya,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post