• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Polres Kotim Tiga Kali Minta Acin Kabari Keluarga Setelah Ditangkap

Polres Kotim Tiga Kali Minta Acin Kabari Keluarga Setelah Ditangkap

Senin, 4 Januari 2021
in Hukrim
A A
Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Diawal tahun 2021 ini sidang praperadilan pembunuhan Nur Fitri dengan tersangka Binge Join Tjin alias Acin masih terus bergulir. Dimana pada hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari termohon dalam hal ini Polres Kotim.

Setelah tiga tahun lamanya sejak 2017, kasus ini akhirnya terungkap di tahun 2020 dan ditetapkan tersangka atas nama Acin yang tidak lain adalah suami korban dari pernikahan siri dan selama tiga tahun itu Acin hanya menjadi saksi.

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Sehingga penetapan tersangka tidak diterima oleh pihak keluarga, hingga pihaknya menggandeng kuasa hukum dan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Sampit. Pada sidang Senin 4 Januari 2021, kuasa hukum Polres Kotim menghadirkan dua saksi yakni AKP Zaldy Kurniawan dan AIPDA Sukoco.

Keduanya memberikan keterangan saksi dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Doni Prianto. Dalam kesaksiannya, AKP Zaldy menerangkan pihaknya sudah beberapa kali meminta Acin agar menghubungi keluarganya setelah dilakukan penangkapan.

Yang mana pada persidangan sebelumnya keluarga Acin menerangkan Acin tidak bisa dihubungi pada tanggal 8 Oktober 2020 saat penangkapan tersebut. “Saat itu kami berada di rumah yang bersangkutan pada pukul 13.45 hingga 14.00 WIB, dan saat itu tersangka berada sendiri di rumahnya,” ujarnya, Senin 4 Januari 2021.

Lanjutnya, penangkapan ini berawal saat dirinya baru menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kotim pada bulan April 2020 lalu. Saat itu kebetulan ada kasus tunggakan yakni pembunuhan Nur Fitri. Selanjutnya Kapolres meminta membentuk tim untuk mengusut kasus pembunuhan ini. 

Hingga pihaknya mengumpulkan alat bukti dan mendapatkan dua alat bukti serta melaksanakan gelar perkara bersama dengan keterangan saksi. “Kemudian penetapan tersangka, dan saya sendiri yang berangkat bersama beberapa anggota untuk melakukan penangkapan tersangka,” ungkapnya.

Lebih lanjut ujarnya, saat itu pihaknya mengetuk pintu dan tidak ada orang, kemudian mengetuk lagi dan yang membuka Acin. Kemudian pihaknya memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan.

“Dan saya jelaskan penangakapan terkait apa dan yang bersangkutan paham. Karena saat itu di rumah tidak ada orang kami menyarankan agar rumah di kunci dan tersangka saat itu membawa alat komunikasi. Kami sudah mengatakan agar Acin mengabari keluarganya, namun Acin mengatakan nanti saja dirinya mengabari,” ujarnya.

AKP Zaldy juga mengatakan, sesampainya di Polres pihakya meminta lagi agar tersangka menghubungi keluarganya, supaya bisa segera ke Polres. 

“Tiga kali saya ingatkan Acin agar menghubungi keluarganya. Saat di rumah, saat sampai Polres dan saat dilakukan pemeriksaan dan Acin mengatakan dirinya ingin menghubungi sendiri agar bisa menjelaskan dengan keluarganya,” demikiannya.

(dia/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Ketua TP PKK Barsel Minta Kesehatan Balita Diperhatikan

Next Post

Dispora Kotim Tegaskan Tidak Ada Pungli untuk Penggunaan Sarana Olahraga

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

Dispora Kotim Tegaskan Tidak Ada Pungli untuk Penggunaan Sarana Olahraga

Dispora Kotim Tegaskan Tidak Ada Pungli untuk Penggunaan Sarana Olahraga

2021 Kewenangan Dana Bos Beralih ke Disdik

2021 Kewenangan Dana Bos Beralih ke Disdik

Warga Seruyan Ajukan Gugatan Perdata Atas Kasus Penanaman Sawit 12 Hektare

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK