SAMPIT – Belum lama ini salah seorang warga diamankan oleh pihak kepolisian Polres Kotawaringin Timur (Kotim), karena tertangkap menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 35 gram.
Meski sudah tertangkap demikian, terdakwa yakni Suyanto alias Iyan mengaku kalau dirinya baru pertama kali mengedarkan sabu dan sudah ditangkap pihak kepolisian.
“Sabu itu saya dapatkan dari Amat, dan ini baru pertamakalinya saya mengedarkan,” sebut terdakwa dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit, Kamis 17 Desember 2020.
Namun menurut hakim hal itu tidak masuk akal, mengingat jumlah yang ditemukan banyak. Amat dikatakannya adalah warga Pontianak, Kalimantan Barat, saat itu dihubungi via telepon dan sabu diambil di Jalan Samekto, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim melalui orang suruhan Amat.
“Tidak masuk akal kalau baru pertama kali, sedangkan terdakwa darimana langsung tahu pesan sabu dengan Amat bahkan melalui orang suruhannya,” tegas hakim.
Namun terdakwa tetap pada keterangannya yakni baru pertama kali menjual sabu tersebut dan terdakwa mengaku pekerjaan sehari-hari hanya sebagai tukang pelangsir BBM. Sabu tersebut dihargai Amat Rp 6,5 juta, dan rencana akan dijual Rp 7 juta per paket dengan berat 5 gram.
Ternyata yang memesan sabu anggota polisi yang mengamankan terdakwa tepatnya di Jalan Dipoeny, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur pada 18 September 2020.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post