SAMPIT – Pertengkaran mulut yang terjadi antara sang anak, Harus alias Al (20) dan ayah tirinya, Tata Sumarno berujung maut hingga menghilangkan nyawa Tata Sumarno.
Karena permasalahan ini, Al harus berurusan dengan hukum hingga ke meja hijau untuk diadili atas perbuatannya. Dalam dakwaan jaksa Arie Kesumawati disebut terdakwa melakukan perbuatannya itu di depan rumah mereka di Jalan Gatot Kaca, Desa Bhakti Mulya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim pada Kamis, 30 Juli 2020 pukul 21.00 WIB.
Berawal saat terdakwa diminta untuk menghadiri acara tahlilan di kediaman Parno. Namun terdakwa tidak mau hingga korban marah, dan mengakibatkan pertengkaran.
Keduanya perang mulut dan berujung pada perkelahian. Korban memukul terdakwa dengan tangan kosong tapi ditangkis oleh terdakwa. Karena sudah bawa parang, terdakwa menarik dari sarungnya dan langsung mengarahkan ke leher korban.
Korban langsung terjatuh, melihat darah keluar dan korban masih bergerak dengan parang yang masih ada di tangannya, terdakwa membacok lagi kepala korban hingga korban tidak bergerak dan tewas di TKP itu.
Atas dakwaan tersebut, saat berkoordinasi dengan penasihat hukumnya Nitro Aditya terdakwa membenarkan atas uraian perbuatan tersebut dan tidak keberatan.
“Kami tidak keberatan yang mulia,” ujar penasiht hukumnya Nitro, Kamis 17 Desember 2020.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post