SAMPIT – Ratusan gram Narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dari tangan laki-laki berusia 46 tahun.
Laki-laki atas nama Ari Suprianto alias Tri berhasil diamankan dari informasi rekannya yaitu Wanto yang sebelumnya terlebih dahulu diamankan oleh Satnarkoba setempat.
“Tri ini kita amankan berkat informasi rekannya yang sebelumnya kita amankan karena memiliki sabu yang diduga berasal dari si Tri ini,” kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, Kamis 5 November 2020.
Lanjutnya setelah dilakukan pengembangan, akhirnya polisi mengamankan terlapor di jalan Kopi Selatan Rt. 056 Rw. 002 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Saat dilakukan penggeledahan, aparat menemukan satu bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus satu lembar plastik warna hitam. Petugas kepolision juga mengamankan satu buah Handphone Vivo Warna Hitam dengan No SIM Card yang pada saat itu dipegang oleh terlapor.
“Terlapor ini sempat membuang barang bukti yang dibungkus plastik warna hitam ke semak-semak sebelum dilakukan penggeledahan, namun saat dilakukan pencarian kita berhasil menemukannya,” terang Iptu Arasi.
Dari tangan terlapor, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 100,72 gram, satu lembar plastik warna hitam, satu lembar plastik warna hitam dibalut lakban warna coklat dan buah Handphone Vivo Warna Hitam dengan No SIM Card.
“Barang bukti dan terlapor sudah kita amankan di kantor untuk proses sidik. Sedangkan pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Arasi.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post