KUALA KAPUAS – Jajaran Polres Kapuas melalui Polsek Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas, mengamankan salah satu warga Desa Tanggirang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, karena terlibat dalam pusaran narkoba.
Hal ini, diungkapkan Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui IPTU Suherman SH Kasat Narkoba Polres Kapuas, Senin 17 Agustus 2020. Penangkapan inisial TR (36) Alias Jimi warga RT 01 Desa Tanggirang ini karena keterlibatannya dalam peredaran Narkotika jenis sabu.
Penapan TR berlangsung di jalan Holing Batu Bara milik PT TGM Desa Tanggirang pada Minggu 16 Agustus 2020 sekira pukul 14:25 WIB. Saat dilakukan pengeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terhadap pelaku, Polisi menemukan 2 bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga kuat adalah narkotika jenis sabu dengan berat 2,53 gram.
“Saat dalam pengeledahan kita juga menemukanmenemukan senjata tajam jenis Belati,” tambah Kapolsek. Selain mengamankan TR, polisi juga berhasil mengumpulkan baran bukti di antaranya,dua bungkus plastik klip kecil waran putih yang berisi kristal bening dengan berat 2,53 gram, satu buah dompet warna merah berlambang bintang, satu buah timbangan degital dengan merk aosai, sedotan warna hijau yang digunakan sebagai alat pembagi.
Kemudian juga disita, satu buah senjata tajam jenis belati dengan panjang 53 cm lengkap dengan sarung terbuat dari kulit warna coklat, satu buah sepeda motor KLX warna putih dengan Nopol KH 6264 HF dan satu buah Handphone merk Nokia 230 warna hitam.
Saat ini pelaku sudah diamankan aparat kepolisian ke Mapolsek kecamatan Kapuas hulu bersama dengan barang bukti guna penyidikan dan penyelidikan lebih mendalam lagi.
(gia/matakalteng.com)






















Discussion about this post