KUALA KAPUAS – Jajaran Polres Kapuas kembali mencinduk seorang “mamah muda” (ibu rumah tangga) dengan inisial RA (25) warga Kelurahan Kelayan Selatan, Kota Banjarmasin, terlibat narkoba jenis sabu.
Disampaikan Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti SIK, melalui Kasat Naroba Polres Kapuas, IPTU Suherman, penangkapan pelaku berdasarkan hasil pengembangan kasus narkoba dengan tersangka inisial HT yang ditangkap pada hari Rabu 22 Juli 2020.
Atas dasar tersebut lanjut Suherman sapaan akrabnya, pihaknya melakukan penangkapan terhadap RA tepatnya Kamis 23 Juli 2020 sekira pukul 00:30 WIB di rumah barak Kelurahan Hampatung Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas.
“Saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan kami menemukan bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal bening dengan berat 0,47 gram, diduga kuat adalah sabu,” kata Kas Narkoba, Sabtu 25 Juli 2020.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 lembar tissue, satu buah Handpone, satu buah dompet warna merah, satu buah solosi atau solatif bening, satu buah tutup botol beserta sedotan, satu buah pipet kaca dan 11 lembar plastik klip kecil.
Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan polisi ke Mapolres Kapuas guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih mendalam.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post