KUALA KAPUAS – Sedikitnya ada sekitar 70 kenderaan roda dua yang terjaring dalam Operasi Patuh Talabang 2020 sejak 23 Juli 2020 di Kabupaten Kapuas.
Selama tiga hari berturut-turut, kendaraan milik warga masyarakat Kota Kuala Kapuas terpaksa harus ditahan jajaran Satlantas Polres Kapuas karena melanggar aturan seperti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kelengkapan surat kensaraan lainnya.
“Operasi ini memang serentak dilakukan seluruh Indonesia guna menimalisir dan menekan angka kecelakaan, serta untuk mendisiplin warga masyarakat agar selalu mematuhi semua aturan lalulintas,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK melalui Kasat Lantas AKP Marsona SH, Sabtu 25 Juli 2020.
Pihaknya berharap kepada warga masyarakat Kota Kuala Kapuas agar selalu melengkapi semua kelengkapan kenderaannya seperti memiliki SIM dan STNK yang masih hidup atau berlaku. Hal tersebut penting untuk diperhatikan oleh masyarakat terhindar dari penilangan disaat petugas kepolisian melakukan razia selama 14 hari kedepan.
“Hari ini kami melaksanakan operasi di depan Citymall Kapuas dan berhasil menjaring kendaraan roda dua sebanyak 30 unit sepeda motor. Pelanggarannya bervariasi seperti tidak memiliki SIM C dan pajak kenderaannya banyak yang mati,” tuturnya.
Sebelum melakukan perjalanan, bagi masyarakat diminta untuk nengecek kondisi kendaraan berikut surat menyurat. Disamping itu, diimbau juga agar masyarakat menggunakan masker untuk menghindar penyebaran Covid-19,
Berdasarkan pantauan media ini dilapangkan, Satlantas Polres Kapuas dalam melaksanakan tugas mengedepankan protokol Humanis dan menerapkan protokol kesehatan Kemenkes RI kepada warga masyarakat Kapuas yang terjaring razia tersebut.
(gia/matakalteng.com)






















Discussion about this post