SAMPIT – Polsek Ketapang melakukan reka adegan atau rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan korban Sambrani alias Mang Ontoy meninggal dunia. Sedikitnya ada 26 reka adegan yang diperagakan.
“Hari ini kami melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. Kasus ini terjadi di Jalan IR H Juanda, Desa Telaga Baru, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Sabtu, 30 Maret 2019,” kata Kapolsek Ketapang Kompol Yosef Thomas Tortet mewakili Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakkin, Jumat, 26 Juni 2020.
Korban dianiaya tersangka Subli alias Ebe menggunakan sebilah parang lantaran mencoba menolong pemuda yang hendak dibacok tersangka. Pemuda itu pun berhasil melarikan diri, sementara korban langsung ditusuk tersangka menggunakan parang beberapa kali disertai bacokan.
Korban sempat melarikan diri sebelum akhirnya terkapar bersimbah darah. Warga yang melihat kejadian itupun berusaha menolong korban dengan cara membawanya ke rumah sakit menggunakan pikap. Namun hal itu tidak membuahkan hasil, korban menghembuskan nafasnya saat dalam perjalanan.
Tersangka yang merupakan salah seorang tetangga korban, tepatnya di Jalan IR H Juanda, Gang Panglima Hamdan, RT06/RW02, Sampit itu langsung melarikan diri ke beberapa kabupaten tetangga. Pria kelahiran tahun 1995 itu pun berhasil ditangkap setelah 1 tahun lebih, tepatnya pada Jumat, 22 Mei 2020.
“Korban sempat bersembunyi di dua Kabupaten tetangga, Kotawaringin Barat dan Seruyan. Dirinya tertangkap di daerah Batu Kapal, Desa Kapuk, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim dan bekerja sebagai pendulang emas. Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ke 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman penjara selama 15 tahun,” tutur Kapolsek Ketapang.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post