SAMPIT – Seorang warga Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang ditangkap oleh Tim Cobra Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) lantaran terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
“Pria berusia 36 tahun berinisial SBD tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 29 April 2020, sekitar pukul 14.30 wib,” kata Kasatreskoba Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Sabtu 2 Mei 2020.
Tersangka ditangkap saat berada dirumahnya. Penggeledahan disaksikan oleh lurah setempat. Aparat menemukan sebuah tas kecil di dalam kamar tersangka. Saat diperiksa, di dalam tas berwarna abu-abu tersebut berisi 3 paket kecil sabu seberat 0,75 gram.
Selain itu, aparat juga menemukan barang bukti lainnya berupa 1 pak plastik klip kecil, dan uang tunai senilai Rp 200 ribu yang merupakan hasil penjualan barang haram tersebut. Tersangka masih enggan membuka mulut terkait dari mana dan dari siapa sabu itu didapatnya.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Tersangka terancam dipenjara minimal 4 tahun, sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutur Iptu Arasi.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post