KUALA KAPUAS – Sebanyak 3 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang masih berstatus tahanan Rutan Kapuas, nekat melarikan diri. Kaburnya 3 tahanan ini baru diketahui petugas pada pagi hari saat akan membuka pintu sel tahanan, Rabu 22 April 2020.
Kepala Rutan Kapuas Tony Aji Priyanto menjelaskan, 3 tahanan yang melarikan diri, Usin bin Mansyah warga Alai Simpang Kelurahan Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas terlibat perkara penggelapan pasal 372 KUHP.
Sansyah bin Iskandar warga Bantanan Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau terlibat perkara pencurian 363 KUHP. Kemudian Masri bin Unan warga Jalan Bunga Tanjung Desa Batanjung, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas tersangkut perkara pencurian pasal 363 KUHP.
“Mereka yang lari dari tahanan ini diperkirakan pada dini hari tadi. Kita sudah menghubungi pihak keluarganya dan saat ini juga kita sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian serta mengerahkan anggota untuk mencari ketiganya, serta menyebarkan foto yang bersangkutan,” terangnya.
Dia juga meminta kepada warga masyarakat Kota Kuala Kapuas atau bagi yang mengetahui keberadaan mereka serta pihak keluarga hendaknya dapat segera melaporkan kepada petugas lapas rutan Kapuas atau aparat kepolisian setempat, begitu juga kepada ketiga narapidana yang kabur tersebut agar segera menyerahkan diri guna kebaikan bersama.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post