TAMIANG LAYANG – Seorang pria berinisial MS warga gang Keramat Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur diamankan Polsek Dusun Tengah Polres Bartim karena memiliki senjata api rakitan.
Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang, SIK melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat mengatakan, selain mengamankan pelaku dan senpi rakitan, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya.
“Selain temukan Senpi rakitan, kita juga menemukan barang bukti lain berupa
5 butir peluru / amunisi beserta magazine yang terbuat dari besi berwarna kuning,
1 buah tas selempang warna hitam merk Eiger, 5 buah pipet kaca, 1 buah timbangan emas merk Digital Scale dan1 buah timbangan emas merk Uniweigh,” ujarnya, Sabtu 4 April 2020.
Kejadian itu berawal pada Jumat tanggal 3 April 2020 pukul 20.30 Wib, anggota Subdit Narkoba Polda Kalteng bersama dengan anggota Polsek Dusun Tengah melakukan penyelidikan dan pengecekan terhadap informasi yang beredar di masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi Narkotika Jenis sabu maupun penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Gang Keramat RT 22 Kelurahan Ampah Kota yang di lakukan MS.
Saat itu diketahui MS sedang berada di rumah kos / barak di Gang Keramat. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan beserta 5 butir amunisi yang tersimpan di dalam magazin yang terbuat dari besi berwama kuning, disimpan dalam tas selempang warna hitam merk Eiger.
“Setelah itu terlapor dan barang bukti kita bawa ke Polsek Dusun Tengah guna proses lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tanpa Hak menguasai, membawa, mempunyai, dalam memiliki, menyimpan senjata api, amunisi atau Bahan Peledak.
(iwn/matakalteng.com)
Discussion about this post