PULANG PISAU – Melihat pasal 2 ayat 2 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada mengingatkan kepada seluruh gugus tugas Covid 19 agar dalam penggunaan anggaran selalu jujur dan benar serta tidak korupsi.
Dikatakannya, bahwa gugus tugas harus berlaku jujur dalam penggunaan anggaran tersebut agar kiranya wabah Covid-19 yang sedang melanda indonesia khususnya Kabupaten Pulang Pisau bisa segera terlewati dan situasi serta kondisi kembali seperti sedia kala.
“Bagi siapa saja yang berani melakukan tindak pidana anggaran Covid-19 ini, siap-siap saja diancam dengan hukuman mati sesuai pasal yang berlaku,” ucap Siswo, Sabtu 4 April 2020.
Siswo menambahkan, ia memohon dukungan kepada semua lapisan masyarakat dengan cara melaporkan dan memberikan informasi apabila menemukan tindak pidana korupsi atau penyelewengan anggaran Covid 19.
(and/matakalteng.com)
Discussion about this post