KASONGAN – Seorang pemuda di Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan diamankan kepolisan setempat karena diduga mencabuli anak di bawah umur, pada Selasa 24 Maret 2020.
Pemuda berusia (20) ini, diamankan jajaran Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, karena diduga membawa kabur bahkan menyetubuhi anak perempuan di bawah umur.
Data yang dihimpun dari Kepolisian, kejadian itu bermula pada Minggu 22 Maret 2020. Saat pelaku mendatangi korban di rumahnya. Lalu mengajak ke acara pesta, sesampai di tempat pesta, korban bersama dua orang teman pelaku meminum minuman keras jenis arak.
Setelah selesai minum, pelaku membawa korban jalan-jalan keliling desa dan diajak kerumah pelaku di Desa Tumbang Lahang. Sesampainya dirumah, pelaku merayu korban untuk berhubungan badan dengan janji akan dinikahi. Sejak hari itu korban tidak pulang kerumah orang tuanya.
Selama dua hari pelaku membawa korban, dari pengakuannya telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak satu kali. Orang tua korban melakukan pencarian dan tidak terima. Lalu melaporkannya ke Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, hingga akhirnya ditemukan keberadaan pelaku.
“Kemarin Selasa 24 Maret 2020 dini hari sudah kami amankan pelaku di rumah saudaranya di Kecamatan Katingan Hilir. Karena diduga telah membawa lari dan menyetubuhi anak di bawah umur,” jelas Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Ipda Suwardi, Rabu 25 Maret 2020.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81, Ayat (1) dan (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman 15 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar baju warna kuning, celana panjang motif kotak kotak, satu lembar celana dalam warna hitam, satu lembar BH warna cream, satu lembar leging panjang warna hitam, satu lembar celana panjang warna hitam, satu lembar baju hem warna merah kehitaman dan satu lembar celana dalam warna hitam.
(anr/rilis/matakalteng.com)
Discussion about this post