TAMIANG LAYANG – Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur (Bartim) bersama Subdit I Direktorat Narkoba Polda Kalteng tangkap dua orang pemain sabu diwilayah Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kamis 20 Maret 2020. Kedua pelaku budak sabu tersebut yakni NGB (43) dan AP (32). Mereka merupakan warga Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Bartim.
Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Fery Endro P menarangkan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa terlapor sering terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kecamatan Dusun Tengah,” ujarnya, Jumat 20 Maret 2020.
Atas informasi tersebut, Rabu 18 Maret 2020, anggota Satresnarkoba Polres Bartim yang di backup oleh Subdit I Direktorat Narkoba Polda Kalteng melakukan penyelidikan dan Undercoverbuy (pembelian terselubung) sabu Rp500 ribu, kemudian terlapor NG menghubungi seseorang untuk memesan narkotika jenis sabu.
Menurut Fery, selanjutnya terlapor AP berangkat untuk mengambil sabu, selanjutnya 10.30 WIB pada saat AP akan memberikan paket yang diduga narkotika jenis sabu kepada anggota kepolisian yang melakukan Undercoverbay (pembelian terselubung), anggota Satresnarkoba Polres Bartim yang di backup oleh Subdit I Direktorat Narkoba Polda Kalteng yang di pimpin langsung oleh Kasubdit I Direktorat Narkoba Polda Kalteng melakukan penangkapan terhadap kedua terlapor, ungkapnya.
“Saat di lakukan penggeledahan terhadap kedua terlapor kemudian ditemukan 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0, 30 gram, selanjutnya dilakukan introgasi untuk pengembangan, kemudian terlapor dan barang bukti lainnya dibawa ke Polres Bartim guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Berkat Nyanyian Dua Budak Sabu Itu, Polres Bartim Ringkus Lagi Dua Pemain Sabu Lainnya di Ampah
Setelah menangkap pemain sabu NGB (43) alias pendekar dan AP (32) dan mengintrogasinya, jajaran Polres Bartim, bekerja sama dengan Subdit I Direktorat Narkoba Polda Kalteng kembali amankan dua pemain sabu-sabu Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Bartim.
Kedua pelaku tersebut yakni WA (28) dan IDW (23). Mereka merupakan warga kecamatan Dusun Tengah. “Setelah kita tangkap NGB dan AP, lalu dilakukan pengembangan ternyata barang tersebut didapat dari WA dan IDW,” jelas Kasat Narkoba, Jumat 20 Maret 2020.
Kemudian dilakukan pengembangan dan sekitar jam 11.00 WIB, Anggota Satresnarkoba Polres Bartim yang di back up oleh Subdit I Direktorat Narkoba Polda Kalteng yang di pimpin langsung oleh Kasubdit I Direktorat Narkoba Polda Kalteng, melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di kelurahan Ampah Kota kecamatan Dusun Tengah.
Menurut Fery, saat dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan narkotika jenis sabu 4 paket sabu dengan berat 0,95 gram didalam kotak rokok warna hitam, yang sempat dibuang oleh terlapor dibawah jendela diluar rumah, selanjutnya terlapor dan barang bukti 4 paket sabu dan dua buah handphone dibawa ke Mapolres Bartim guna proses lebih lanjut.
“Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Jo Pasal 112 ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(iwn/matakalteng.com)






















Discussion about this post