TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur, sikapi dengan serius dan nyatakan status darurat terkait maraknya informasi bahaya Covid-19 atau yang biasa disebut corona Virus dengan meliburkan sekolah dari TK sampai SMP sederajat.
Berdasarkan surat edaran nomor: 800/0790/Set.2/Disdik/2020 tentang libur sekolah pencegahan Corona virus Disease (Covid-19) pada satuan pendidikan Kabupaten Barito Timur (Bartim). Dengan 6 point yang dilampirkan dan tertandatangani oleh Bupati Bartim, Ampera A Y Mebas, SE.MM pada Kamis 19 Maret 2020.
Hal tersebut dilakukan menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang pencegahan Corona virus Disease (Covide-19) surat edaran ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) Nomor: 0114/ SDAR/BSNP/III/2020 tentang pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2020 terkait penyebaran virus Corona (Covid-19), Surat Edaran Gubernur provinsi Kalimantan Tengah nomor: 443.2/ 20/BU tentang pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19 di Kalimantan Tengah, kemudian surat Edaran Bupati diperlakukan dan disampaikan sebagai berikut:
1. Meliburkan proses belajar mengajar di sekolah jenjang TK/ PAUD/RA/SD/ MI, dan SMP/MTs Negeri/Swasta se-kabupaten Barito Timur mulai tanggal 20 Maret s.d. 02 April 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Selama proses libur sekolah, peserta didik diberi tugas untuk dikerjakan dirumah melalui pembelajaran daring dengan mengakses:
> https://belajar.kemendikbud.go.Id/
> https://sekolahonline. ruangguru.com/
> Bagi yang tidak bisa daring guru memberikan tugas mengacu pada target pencapaian kurikulum yang digunakan.
b. Selama kegiatan pembelajaran dialihkan ke rumah, diharapkan orang tua/wali murid memantau anaknya agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah/keluar daerah.
c. Kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan tenaga kependidikan tetap hadir memberikan layanan pendidikan dengan melakukan bukti hadir melalui daftar hadir manual tanpa finger print.
d. Guru-guru jenjang TK/PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, melaksanakan pokoknya dari rumah dengan memanfaatkan media pembelajaran online yang memungkinkan, sebagaimana dalam surat edaran Kemendikbud nomor: 36962/MPK. A/HK/2020.
2. Menunda kegiatan sekolah atau kegiatan kelompok kerja seperti KKG, MGMP, KKKS, dan MKKS yang sifatnya mengumpulkan orang banyak.
3. Menyediakan sarana Cuci tangan pakai sabun, melakukan pembersihan dan desinfeksi di seluruh permukaan ruangan dan lingkungan sekolah secara rutin.
4. Menghentikan sementara waktu untuk melakukan salam berjabat tangan/sentuhan fisik dan dapat diganti dengan salam lain sesuai dengan budaya Indonesia.
5. Menjaga pola hidup sehat dengan makan makanan yang bergizi, berolahraga dan menjaga kebersihan lingkungan.
6. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievakuasi kembali sesuai perkembangan virus Corona (Covid-19)
“Setelah kita menerima surat pak gubernur, langsung kita rapat bersama dinas terkait dan menyatakan meliburkan sekolah dari TK sampai SMP sederajat,” tandas bupati, Jumat 20 Maret 2020.
(iwn/matakalteng.com)






















Discussion about this post