PULANG PISAU – Penemuan mayat laki-laki Halidi (39) yang telah menggegerkan warga Desa Pasanan, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Senin 24 Februari 2020 lalu sekitar pukul 14.00 WIB akhirnya telah menemukan titik terang.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada mengatakan Kasus pembunuhan yang terjadi pada Minggu 23 Februari 2020 lalu, ternyata pelakunya adalah Lina (40) yang merupakan istrinya sendiri.
Kejadian bermula pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB, korban sedang tidur pulas lalu pelaku mengambil sebilah pisau yang berada didapur. Setelah itu pelaku duduk samping korban dan menyayat leher korban duluan lalu menyayat perut korban sehingga usus korban terburai. Kejadian itu juga berlangsung saat ke tiga anak mereka sedeng bersekolah.
“Lalu pelaku menyeret korban samapai 30 meter keluar rumah. Setelah meletakan korban, belum puas lalu pelaku mengambil pisau lagi dan pelaku menurunkan celana korban lalu memotong alat kelamin korban. pisau dan alat kelamin dibuang ke semak-semak,” ucap Siswo.
Ditambahkan Siswo, awalnya korban ikut berguru untuk mendalami suatu ilmu. Hal tersebut membuat korban menjadi apatis, tidak bertanggung jawab pada keluarga serta malas untuk bekerja sehingga membuat pelaku kesal dan melaksanakan aksinya untuk membunuh korban.
“Dari kejadian ini, tersangka diancam dengan hukuman dari 20 tahun penjara bahkan lebih,” tutup Siswo.
(and/matakalteng.com)
Discussion about this post