PANGKALAN BUN – Warga Jalan Belimbing, RT 04, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil meringkus dua orang yang dicurigai akan merampok di kediaman Subhan, Minggu (23/2) pukul 20.30 WIB.
Akibatnya JI (30) dan BR (33), harus mendapatkan bogem mentah dari beberapa warga yang geram dengan aksi mereka yang terbilang nekat tersebut, apalagi dari salah satu pelaku warga mendapati senjata tajam jenis parang.
Dipergokinya aksi kedua pelaku yang berprofesi sehari – hari sebagai petani tersebut, saat gerak gerik mereka yang akan naik ke pagar halaman rumah Subhan diketahui oleh salah satu warga setempat, yang kebetulan adalah saudara dari Subhan.
Saat salah seorang dari pelaku masuk ke halaman rumah dengan memanjat pagar dan seorang lagi memantau kondisi sekitarnya, warga yang sudah mengintai menghubungi warga lainnya.
Kemudian warga langsung mendatangi kedua orang tersebut, menyadari rencana mereka diketahui warga salah seorang pelaku berpura – pura mengetok pintu, dan rekannya duduk di kursi tamu di teras rumah calon korbannya.
Kapolsek Kumai, Iptu Ancas Apta Nirbaya menjelaskan ketika dipergoki warga, JI sudah berada di halaman rumah, sementara BR masih memantau kondisi.
“Mereka melancarkan aksinya dengan membagi tugas, ada yang masuk dan ada yang monitor keadaan diluar. JI melompat pagar karena pada saat itu posisi pagar rumah korban dalam keadaan terkunci dan BR tetap berada diluar pagar untuk melihat situasi,” terang Kapolsek.
Pada saat itulah kedua orang tersebut berhasil diamankan oleh warga, dan setelah digeledah ternyata pelaku yang berinisial JI juga membawa senjata tajam berupa parang. Kemudian warga langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kumai.
“Kedua tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Polsek Kumai guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana Jo Pasal 55, 56 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Sajam dan Percobaan pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun untuk sajam dan 5 Tahun untuk percobaan pencurian,” tegas Kapolsek.
(ga/matakalteng.com)
Discussion about this post