SAMPIT – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil membekuk komplotan pelaku tindak pidana pencurian motor (Curanmor) yang beraksi di kota Sampit.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasatreskrim AKP Ahmad Budi Martono mengatakan, tiga orang pria pelaku curanmor tersebut berhasil ditangkap di lokasi berbeda. Pria berinisial DD, NT alias IK, dan MI alias BK tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada tiga orang yang kami tetapkan sebagia tersangka. Mereka adalah komplotan curanmor yang melakukan pencurian di sebuah warung yang ada di simpang tiga PT Agro, Jalan Jendral Sudirman Km 26, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang,” kata AKP Ahmad Budi Martono kepada awak media, Sabtu, 22 Februari 2020.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga Kabupaten Seruyan yang menjadi korban. Saat itu korban atas nama Rusli datang ke warung tersebut untuk minum kopi. Pria berumur 29 tahun ini memarkirkan motornya didepan warung tersebut dengan posisi terkunci stang. Tidak berapa lama korban hendak pulang namun mendapati motornya sudah tidak ada. Dirinya pun melaporkan kejadian yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 15 juta tersebut ke Polres Kotim.
Aparat pun langsung melakukan penyelidikan. Aparat mendapatkan informasi jika ada seseorang yang hendak menjual motor bekas tanpa ada dilengkapi dokumen. Tidak membuang waktu, aparat langsung menuju sebuah rumah yang berada di Perumahan Wengga Metro, Kecamatan Baamang.
Sesampainya disana, petugas melihat ada motor yang ditutupi dengan terpal. Mereka pun memeriksanya, diperoleh fakta jika motor tersebut sesuai dengan ciri yang dilaporkan korban, baik itu nomor mesin, kerangka, hingga merknya.
“Saat itu MI alias BK tidak ada di rumah. Kami hanya menemukan motor hasil curian itu saja. Namun beberapa jam setelah itu, MI alias BK datang ke rumahnya, dan langsung kami tangkap. Tersangka memberikan keterangan jika dirinya melakukan pencurian bersama dua orang rekannya. Kami pun kembali melakukan penyelidikan untuk membekuk pelaku lainnya,” jelas Kasatreskrim Polres Kotim.
Tersangka NT alias IK berhasil ditangkap di Jalan Jendral Sudirman Km 41, Sampit. Sementara tersangka DD ditangkap dirumahnya yang berada di Jalan Jendral Sudirman Km 35, Sampit. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Para tersangka dan barang bukti sudah berada di Mako Polres Kotim.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post