PALANGKA RAYA – Buntut vonis yang diberikan Ketua Majelis Hakim Zulkifli selama 14 bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamdanah 18 bulan pada sidang yang mendudukan Kepala Gudang beras sebagai pesakitan, membuat keluarga terdakwa keberatan.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya Kamis 06 Febuari 2020, Namun pihak keluarga kepala gudang beras Criswanto masih tetap tidak terima, karena ada beberapa hal yang tidak sesuai. Siongnarto salah satu keluarga Criswanto mengatakan sebenarnya uang perusahaan tersebut bukan digelapkan melainkan hilang dijalan.
Akan tetapi ia tetap menghargai perusahaan meminta pertanggungjawaban kepada Criswanto, karena saat itu uang ada ditangannya. “Uang itu bukan hilang, akan tetapi hilang dijalan usai Criswanto habis tagihan didaerah Buntok. Namun kita memaklumi perusahaan yang meminta pertanggungjawaban,” kata Siong Jumat 7 Februari 2020.
Padahal dalam kasus ini juga, orang tuanya ingin melakukan perdamaian dengan mengganti uang yang hilang tersebut sebesar Rp 24 Juta. Dikarenakan saat itu tidak ada uang, orang tuanya ada memberikan Surat SKT tanah didaerah Sampit dengan Jangka Waktu sebulan.
“Orang tuanya ada memberikan SKT, karena dianggap kurang korban kembali meminta jaminan dan dikasihlah sepeda motor,” Jelasnya. Akan tetapi, hingga waktu yang ditentukan orang tua terdakwa tidak bisa membayar. Korban melaporkan kepihak kepolisian dengan dugaan penggelapan, padahal jika dijual barang jaminan tersebut melebihi uang yang hilang.
“Seharusnya jika memang dilaporkan SKT dan motor dikembalikan dong, kenyataannya proses hukum lanjut jaminan tersebut tetap diambil korban,” tegasnya. Namun pihak keluarga tetap menerima hukuman yang diberikan majelis hakim. “Kami tetap terima, walaupun ada keberatannya karena SKT dan motor tidak dikembalikan,” ucapnya.
Terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamdanah pun menerima putusan tersebut. “Kami juga terima pak hakim,” Ujar Hamdanah singkat. Dalam dakwaan JPU, terdakwa sendiri menjabat kepala gudang sekitar bulan November 2018. Ia bekerja di CV Brasma, dengan gaji sekitar Rp 3,5 juta sampai dengan Rp4 juta perbulan.
Suatu ketika korban Johansyah Horman merasa curiga dan memerintahkan Munaji menagih salah satu pelanggan bernama Mama Orla di Pujon. Ternyata bahwa Mama Orla sudah membayar lunas pembelian beras melalui terdakwa, dan uang hasil penjualan beras tidak disetorkan kepada korban Johansyah.
Selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2019 dilakukan audit dan Stok Opname oleh korban Johansyah dan menemukan bahwa tidak sesuai antara fakta dengan data yaitu. Bahkan dari empat toko hasil audit, dan dilakukan interogasi kepada terdakwa diketahui bahwa terdakwa mengakui telah menggunakan uang hasil penjualan beras untuk kepentingan pribadi.
Atas kejadian tersebut korban Johansyah merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk di proses lebih lanjut. Bahwa atas kejadian tersebut korban Johansyah mengalami kerugian material sebesar Rp 57.596.500.
(rah/matakalteng.com)






















Discussion about this post