• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Senin, 27 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Keluarga Kepala Gudang Beras Tetap Keberatan Meski Vonis Lebih Ringan

Keluarga Kepala Gudang Beras Tetap Keberatan Meski Vonis Lebih Ringan

Jumat, 7 Februari 2020
in Hukrim
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Buntut vonis yang diberikan Ketua Majelis Hakim Zulkifli selama 14 bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamdanah 18 bulan pada sidang yang mendudukan Kepala Gudang beras sebagai pesakitan, membuat keluarga terdakwa keberatan.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya  Kamis 06 Febuari 2020, Namun pihak keluarga kepala gudang beras Criswanto masih tetap tidak terima, karena ada beberapa hal yang tidak sesuai. Siongnarto salah satu keluarga Criswanto mengatakan sebenarnya uang perusahaan tersebut bukan digelapkan melainkan hilang dijalan.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Akan tetapi ia tetap menghargai perusahaan meminta pertanggungjawaban kepada Criswanto, karena saat itu uang ada ditangannya. “Uang itu bukan hilang, akan tetapi hilang dijalan usai Criswanto habis tagihan didaerah Buntok. Namun kita memaklumi perusahaan yang meminta pertanggungjawaban,” kata Siong Jumat 7 Februari 2020.

Padahal dalam kasus ini juga, orang tuanya ingin melakukan perdamaian dengan mengganti uang yang hilang tersebut sebesar Rp 24 Juta. Dikarenakan saat itu tidak ada uang, orang tuanya ada memberikan Surat SKT tanah didaerah Sampit dengan Jangka Waktu sebulan.

“Orang tuanya ada memberikan SKT, karena dianggap kurang korban kembali meminta jaminan dan dikasihlah sepeda motor,” Jelasnya. Akan tetapi, hingga waktu yang ditentukan orang tua terdakwa tidak bisa membayar. Korban melaporkan kepihak kepolisian dengan dugaan penggelapan, padahal jika dijual barang jaminan tersebut melebihi uang yang hilang.

“Seharusnya jika memang dilaporkan SKT dan motor dikembalikan dong, kenyataannya proses hukum lanjut jaminan tersebut tetap diambil korban,” tegasnya. Namun pihak keluarga tetap menerima hukuman yang diberikan majelis hakim. “Kami tetap terima, walaupun ada keberatannya karena SKT dan motor tidak dikembalikan,” ucapnya.

Terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamdanah pun menerima putusan tersebut. “Kami juga terima pak hakim,” Ujar Hamdanah singkat. Dalam dakwaan JPU, terdakwa sendiri menjabat kepala gudang sekitar bulan November 2018. Ia bekerja di CV Brasma, dengan gaji sekitar Rp 3,5 juta sampai dengan Rp4 juta perbulan.

Suatu ketika korban Johansyah Horman merasa curiga dan memerintahkan Munaji menagih salah satu pelanggan bernama Mama Orla di Pujon. Ternyata bahwa Mama Orla sudah membayar lunas pembelian beras melalui terdakwa, dan uang hasil penjualan beras tidak disetorkan kepada korban Johansyah.

Selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2019 dilakukan audit dan Stok Opname oleh korban Johansyah dan menemukan bahwa tidak sesuai antara fakta dengan data yaitu. Bahkan dari empat toko hasil audit, dan dilakukan interogasi kepada terdakwa diketahui bahwa terdakwa mengakui telah menggunakan uang hasil penjualan beras untuk kepentingan pribadi.

Atas kejadian tersebut korban Johansyah merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk di proses lebih lanjut. Bahwa atas kejadian tersebut korban Johansyah mengalami kerugian material sebesar Rp 57.596.500.

(rah/matakalteng.com)

Share7Tweet4SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pakar Hukum Bicara RKUHP, Diskusi HPN

Next Post

Karang Taruna Sukamara Gelar Pasar Kuliner di Jalan Pangeran Sukarma

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Karang Taruna Sukamara Gelar Pasar Kuliner di Jalan Pangeran Sukarma

Disambar Vios, Pengendara Mio Langsung Tewas 

Beberapa Kecamatan Butuh Tambahan Dokter

50 Perangkat Komputer Sudah Siap, Besok Tes SKD CPNS Lamandau Akan Digelar

Keadaan Jembatan Gantung Sungai Bakau Jangan Sampai Dibiarkan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK