KUALA KAPUAS – Warga Desa Tajepan kecamatan Kapuas Murung kabupaten Kapuas tak berkutik saat di ringkus jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas.
Pria paruh baya tersebut ditangkap polisi tepatnya Rabu 5 Februari 2020 sekira pukul 17.30 WIB dikawasan jalan pemuda KM 12,5 Handel Barasak Besar, Desa Bunga Mawar, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.

Saat ditangkap, polisi mengeledah inisial AS (35) alias Ali dan menemukan dua paket plastik klip kecil yang berisi kristal bening,diduga kuat adalah sabu dari saku celana pelaku dengan berat 0,62 gram.
“Selain menangkap pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu lembar celana pendek merk Adidas warna hitam biru dan satu buah Handphone merk Samsung model lipat warna putih,” ucap Kapolres Kapuas, AKBP Esa Estu Utama SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Suherman SH, pada media ini, Kamis 6 Januari 2020.
Kini pelaku bersama barang bukti dibawa polisi ke Mapolres Kapuas, guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih mandalam.
(gia/matakalteng.com)






















Discussion about this post