SAMPIT – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo mengungkapkan, pada tahun 2020 ini pihaknya akan menyeleksi kembali Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan mereka bahas.
“Pasalnya, ada masukan dari komisi-komisi di DPRD Kotim, sehingga kita belum bisa menentukan berapa jumlah Ranperda yang akan dibahas. Nanti ada rapat internal Bapemperda dengan komisi-komisi, untuk menentukan Ranperda mana saja yang menjadi skala prioritas untuk dibahas,” terang Handoyo, Jumat 10 Januari 2020.
Disampaikan Handoyo, untuk Ranperda inisiatif DPRD Kotim, untuk tahun 2020 cuma ada 2 Ranperda inisiatif. Masih kecilnya jumlah Ranperda Inisiatif DPRD ini karena berkenan dengan anggaran yang sangat terbatas.
“Untuk Ranperda yang diajukan oleh eksekutif tahun 2020 ini ada 20 rancangan peraturan daerah. Nanti akan kita seleksi lagi, kemungkinan berapa nanti yang bisa kita programkan untk dibahas,” jelasnya.
Handoyo juga menyampaikan, peraturan daerah yang sudah dibuat, selalu dieksekusi. Karena peraturan daerah adalah payung hukum.
“Kalau tidak ada payung hukum, maka tidak bisa SKPD untuk melaksanakan program. Sehingga mereka mengajukan perda sebagai landasan hukum mereka melaksanakan program kerja,” lanjutnya. Sedangkan Perda yang berkenaan langsung program kemasyarakatan, tentunya tinggal SOPD yang melaksanakan.
“Kalau yang belum maksimal, itu nanti akan dievaluasi oleh Kemendagri, tentunya akan dilihat apa masalahnya. Apakah karena bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya, atau karena hal lainnya,” pungkasnya.
(saf/matakalteng.com)
Discussion about this post