NANGA BULIK – Pertambangan liar atau Illegal mining yang dilakukan oleh para penambang tanpa izin merupakan kegiatan yang dilarang oleh undang-undang karena dapat merugikan daerah dan negara, kasus ini menjadi perhatian khusus para penegak hukum diwilayahnya.
Terkait hal tersebut, Satreskrim Polres Lamandau melakukan penyerahan tersangka illegal mining hasil operasi peti 2019 beserta barang bukti ke kejaksaan negeri Lamandau, Jumat (1/11). Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau melalui Jaksa Penuntut Umumnya, Syahanara Yusti Ramadona.
“Benar, hari ini ada pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres, untuk kasus illegal mining,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (1/11).
“Tersangka yang dilimpahkan ada 5 orang, yakni Roni , Sais Nayan, Rompi, Aan Epfran, dan kunyal, kini sudah ditahan di rutan Pangkalan Bun. Sementara itu, berkas akan segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri Lamandau untuk dilakukan penuntutan,” imbuhnya.
Pria yang akrab disapa Nara ini menjelaskan bahwa Kelima tersangka ditangkap oleh personil Polres Lamandau pada hari Rabu (4/9) lalu, saat para tersangka tengah melakukan penambangan pasir dengan mesin penyedot pasir tanpa izin di wilayah DAS Sungai Bulik, Desa Perigi Raya, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
“Para tersangka ini menambang pasir untuk dijual, tetapi tidak mempunyai IUP atau izin usaha pertambangan, terpaksa mereka harus menjalani proses hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” bebernya.
“Harapannya kepada masyarakat agar mengetahui bahwa illegal mining itu dilarang oleh negara, untuk itu semua pihak harus bersama-sama mengawasi dan menjaga perbuatan ini tidak terulang kembali di Kabupaten Lamandau,” tukasnya.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post