KUALA KAPUAS – Sejak 1 Oktober 2019 hingga 25 Oktober 2019 jajaran Kepolisian Polres Kapuas mengamankan barang bukti narkoba dengan jumlah 11,52 gram narkotika jenis sabu.
“Selain mengamankan barang bukti sabu 11,52 gram kami juga berhasil menangkap 12 orang budak sabu. Satu diantara 12 orang tersebut ada satu tersangka perempuan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kapuas, IPTU Suherman SH, Jumat 1 November 2019.
Dia berharap, dengan adanya operasi Antik Telabang 2019 ini, bisa menekan dan mengurangi peredaran narkotika atau narkoba dengan menangkap belasan orang para pelaku budak sabu-sabu di wilayah hukum Polres Kapuas.
Suherman menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas, agar mengawasi pergaulan anak-anaknya supaya tidak terjerumus ke dalam pusaran lembah narkotika atau narkoba dan yang lainnya.
(gia/matakalteng.com)
















Discussion about this post